Sibron Azis Terima Proyek di Mesuji dengan Fee 12 Persen

id Sidang, korupsi, mesuji

Sibron Azis Terima Proyek di Mesuji dengan Fee 12 Persen

Dua terdakwa jakani sidang kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.(Foto: Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Mesuji nonaktif Khamami di rumah dinasnya, meminta kepada Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji untuk memberikan proyek kepada Kardinal, karyawan dari PT Subanus milik Sibron Azis dengan kesepakatan fee mencapai 12 persen dari 15 persen yang diminta sebelumnya.

"Khamami juga menanyakan kesanggupan Sibron Azis melalui Kardinal untuk memberi fee proyek kepadanya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan menjelaskan, dalam sidang fee proyek di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang melibatkan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Dalam dakwaan JPU, saat berada di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Kardinal menemui Wawan Suhendra untuk diberikan proyek sesuai dengan perintah Khamami. Wawan juga meminta Kardinal agar koordinasi dengan kelompok kerja (pokja).

"Kardinal kemudian meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan Fitriando selaku orang kepercayaan Sibron Azis," kata JPU KPK itu pula.

Pada bulan April 2018, Wawan kemudian memerintahkan Lutfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang juga merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk menemui Kardinal dalam rangka membahas fee pekerjaan sebesar 15 persen.

"Dalam pertemuan itu, Lutfi menyampaikan kepada Kardinal soal fee untuk Khamami sebesar 15 persen. Atas permintaan itu, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan dan kemudian Sibron Azis menyetujui pemberian fee proyek sebesar 12 persen untuk Khamami," kata JPU menerangkan.

Dua terdakwa suap fee proyek, Sibron Azis dan Kardinal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak sebelas orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi, yaitu di Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.