Haramkah Bermain PUBG?

id Game, PUBG, haram

Haramkah Bermain PUBG?

Seseorang yang sedang bermain game PUBG (Foto: Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji fatwa haram atau tidak permainan game online PlayerUnknown's Battlegrounds layer (PUBG) yang sedang tren saat ini. Game yang kebanyakan dimainkan oleh kalangan anak muda ini terus menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Meskipun ada yang dipastikan akan menerima game PUBG difatwakan haram, namun lebih banyak yang menolak diharamkan game tersebut khususnya bagi para pecandu PUBG, mengingat PUBG bagi mereka adalah game online yang sangat menyenangkan.

Hampir tak pernah absen bagi mereka untuk memainkan game tersebut. Bahkan ada yang rela begadang demi mencapai kepuasan bermain game secara online bersama lawan atau pun kawan.

Game tersebut telah merambah ke kalangan mereka yang belum bekerja tetap (pengangguran). Bahkan, saat ini PUBG telah sukses menggaet hati para gamers di kalangan pekerja. Game yang mengandung unsur tindakan kekerasan (tembakan) itu terlihat menyasar juga di kalangan pemuda tanggung (remaja) maupun anak yang masih di bawah umur.

Tidak bisa bermain melalui sebuah handphone, anak di bawah umur memainkan game itu melalui sebuah warung internet (warnet). Seluruh warnet siap menyajikan berbagai game khususnya game yang sedang ngetren saat ini, PUBG.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr KH Khairuddin Tahmid MH mengatakan seseorang yang telah kecanduan game, maka akan merusak jiwa dan perkembangan akal serta akhlaknya. Dalam hal ini peran orang tua juga sangat dibutuhkan untuk mengarahkan anak-anaknya dalam bermain game maupun menggunakan handphonenya.

"Semuanya tergantung orang tuanya bagaimana mengarahkan anak-anaknya," kata dia menjelaskan. saat ditemui di Bandarlampung, Rabu (27/3)

Khairuddin tidak mempermasalahkan jika bermain game dalam satu minggu satu kali. Namun sudah 'maniak', sehingga bermain game setiap hari, maka hal itu bisa dikategorikan haram karena bisa merusak jiwa, akal, akhlak, dan menimbulkan dampak buruk lainnya.

Haram, menurutnya adalah bagaimana diri sendiri yang menafsirkan. Jika hal itu merusak perkembangan jiwa, akal, akhlak serta aktivitas positifnya, maka bisa dikatakan haram.

"Jika hampir setiap hari memainkan game itu dan menghabiskan waktu, itu yang tergolong haram. Lihat sekarang perkembangan anak-anak sampai-sampai jika handphonenya diambil bisa marah sama orang tuanya," kata dia pula.

Seseorang yang terpengaruh dalam bermain game akan berdampak anak akan menganggap dirinya sebagai pahlawan yang mampu mengatasi semua masalah. Selain itu, contoh dampak buruk yang lainnya adalah seperti kejadian di Selandia Baru yang terobsesi akibat bermain game, sehingga melakukan tindakan melanggar hukum atau sampai melakukan tindakan teror.

MUI Lampung menurutnya, akan melihat perkembangan dari sisi manakah MUI Pusat menetapkan fatwa haram terkait permainan itu. Jika itu lebih banyak maslahat untuk umat, maka akan mendukung fatwa haram, namun jika mudaratnya lebih banyak maka dirinya tidak mendukung.

"Sebenarnya yang perlu dikeluarkan fatwa untuk orang tuanya dalam rangka mengantarkan anak untuk menjadi manusia yang utuh. Karena sekarang ini banyak manusia tidak utuh, punya harga diri tapi tidak tahu diri, sehingga sekarang saja sulit membedakan mana pejabat dan mana penjahat," kata dia menegaskan.

Khairuddin menganjurkan agar anak-anak bermain game yang bermanfaat. Gunakan game untuk kepentingan belajar, karena menurutnya, belajar tidak hanya dilakukan di sekolah saja. 

"Anjuran agar belajar seumur hidup tidak harus di sekolah, melalui game juga bisa belajar tinggal game model apa dulu. Kalau gamenya merusak buat mainnya saja harus menebus sekian ribu mengeluarkan uang itu sama saja sudah mengajarkan anak-anak berbohong," kata dia lagi.

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Lampung Dra Renyep Proborini MEd mengatakan dampak game yang kecanduan jika dimainkan dalam porsi yang berlebihan, maka akan membawa kerusakan terhadap fungsi-fungsi saraf dan motorik. Fungsi motorik yang bermasalah seperti tangan akan menjadi kaku dan juga bermasalah pada gerakan dan sebagainya.

Belum lagi dampak lainnya, seperti akan mengalami kerusakan pada otak yang sifatnya permanen dilihat dari perilaku anak-anak yang kesulitan membedakan mana yang sekadar mainan dan mana yang bersifat nyata.

"Nanti dia mengira kehidupan yang benar ini dianggap seperti mainan dalam situasi yang bermain," kata dia menjelaskan.

Dia mengutarakan, ketika menganggap dunia nyata adalah sebagai mainan, maka pelaku game sendiri bisa saja melakukan tindakan melanggar hukum seperti menembak, karena mereka akan melihat seperti musuh yang patut disingkirkan jika melihat orang-orang di sekelilingnya.

Selain itu, pelaku game itu akan terpapar dengan kekerasan dan empatinya akan berkurang, sehingga mereka pada akhirnya lebih mudah melakukan tindakan-tindakan agresivitas kepada orang sekelilingnya.

"Prinsipnya pada orang tua semestinya sejak awal mereka perlu melakukan kontrol terhadap penggunaan gawai (gadget) dan mereka secara konsisten melakukan itu pada semua anggota keluarga tanpa kecuali. Jadi orang tuanya tidak hanya menyuruh anak untuk membatasi, tapi mereka juga harus memberikan contoh untuk membatasi," kata dia menerangkan.

Saat anak-anak bermain game, perlunya ada pendampingan sehingga anak-anak bisa mengetahui mana yang tidak boleh dilakukan.

Menurutnya, lebih baik anak diberikan handphone dalam pengawasan karena jika tidak, maka anak-akan mencuri kesempatan bersama temannya, sehingga nantinya justru tidak ada pengawasan sama sekali.

"Tidak mungkin juga zaman sekarang orang tua tidak mempunyai handphone. Ketika orang tua ada handphone pasti anak akan pinjam dan itu juga termasuk kesulitan. Yang ada adalah menggunakan disertai kontrol, kemudian semuanya dalam paparan yang sesuai seperti pembatasan waktu," kata dia lagi.

Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung ini juga sangat mendukung adanya fatwa haram yang sedang dikaji oleh MUI.

"Lebih tepatnya kapan pemerintah membatasi situs-situs yang membahayakan bagi anak-anak bangsa. Tidak perlu ada hiburan semacam itu, justru mudaratnya lebih banyak. Saya lebih suka diblokir game yang isinya tindak kekerasan dan seksualitas," kata dia lagi.

Namun, salah satu pecinta game PUBG Dewansyah mengatakan dirinya tidak setuju jika game PUBG yang sering ia mainkan masuk dalam kategori haram. Game tersebut menurutnya hanyalah sekadar hiburan untuk mengisi waktu jika merasa jenuh.

"Ya, tidak setuju saja," kata dia menegaskan.

Jika game tersebut masuk dalam kategori haram, dia lebih memilih pemerintah untuk segera menghapusnya agar tidak ada lagi yang bermain dan menambah dosa saat game tersebut dinyatakan haram.

"Kenapa tidak dihapus saja, kan lebih jelas. Jadi tidak ada lagi yang berbuat dosa," kata dia lagi.

Dalam bermain game, dirinya mengaku hampir selama 24 jam memainkam game tersebut bersama temannya. Tidak ada aktivitas tetap yang dilakukannya kecuali bermain game hingga larut malam.

Pekerja serabutan ini mengungkapkan telah bermain game itu selama kurang lebih dua bulan. Awalnya ia hanya mencoba-coba setelah diberitahukan temannya soal game tersebut.

"Eh lama kelamaan jadi keterusan. Sekarang susah kayaknya ngilangin, soalnya hampir tiap hari main," kata pria berusia dua puluh tahunan ini pula.

Pada era teknologi serbagawai saat ini, terutama bagi generasi milenial, bermain game di telepon genggam adalah sebuah kenikmatan tersendiri. Namun, mengingat adanya dampak buruk bagi pengguna permainan serupa yang sudah melampaui batas ('maniak'), apalagi maniak memainkan game PUBG yang dinilai akan berdampak buruk, semestinya perlu ada intervensi yang tepat untuk mengendalikannya.