Kemenkes: Jangan Lagi Ada Penolakan Imunisasi

id imunisasi difteri

Kemenkes: Jangan Lagi Ada Penolakan Imunisasi

Arsip Foto. Petugas Puskesmas Sindangbarang di Kota Bogor menyuntikkan vaksin Td (Tetanus difteri) kepada siswa SD di ruang UKS SD Insan Kamil, jalan Dramaga, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (28/11/2016). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

...Saat ini diperlukan imunisasi rutin. Penguatan imunisasi harus benar-benar mencapai minimal 95 persen, kata Subuh...

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Subuh mengharapkan agar tidak ada lagi warga yang menolak imunisasi.

Imunisasi untuk mengatasi kejadian luar biasa (KLB) difteri yang terjadi di 95 kabupaten-kota akan dijadwalkan pada 11 Desember 2017 di 12 kabupaten-kota pada Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, kata Subuh di Jakarta, Rabu.

Imunisasi tersebut sebagai penanganan KLB difteri sebanyak 593 kasus dengan 32 kasus kematian di seluruh Indonesia.

Subuh menjelaskan penyakit difteri yang sangat mudah sekali menular ini bisa dihilangkan dengan cara imunisasi dengan syarat minimal 95 persen cakupan dari penduduk yang ada.

Pada angka 95 persen cakupan imunisasi itulah terjadi kekebalan kelompok di mana bakteri tidak bisa menyebar dan menginfeksi orang lain.

"Saat ini diperlukan imunisasi rutin. Penguatan imunisasi harus benar-benar mencapai minimal 95 persen," kata Subuh.

Kekebalan kelompok baru akan bisa dicapai sampai 95 persen cakupan imunisasi. "Kalau di bawah itu tidak akan terwujud," kata Subuh.

Dia mengatakan kasus kejadian luar biasa difteri yang terjadi pada 2017 harus menjadi pelajaran agar para orang tua mau dan tidak menolak pelaksanaan imunisasi pada anak-anaknya guna mencegah penyebaran penyakit difteri.

(ANTARA)