Warga Tulangbawang Barat Demo Eksekusi PT HIM

id demo pt him tuba

Warga Tulangbawang Barat Demo Eksekusi PT HIM

Ratusan warga Tiyuh (desa) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, melakukan demo ke Pengadilan Negeri Menggala, di Tulangbawang, Rabu (29/3). (FOTO:ANTARA Lampung/Raharja)

Tulangbawang, Lampung (ANTARA Lampung) - Ratusan warga Tiyuh (desa) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, melakukan demo ke Pengadilan Negeri Menggala, di Tulangbawang, Rabu (29/3).

Demontrasi ratusan warga Penumangan ini dilakukan di depan gedung PN Menggala di bilangan Jalan Cemara Gusak, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

Menurut Chandra Hartono sebagai kuasa hukum masyarakat setempat, sejak Putusan PK Nomor: 276 PK/PDT/2012 yang telah diterima masyarakat Tiyuh Penumangan, masyarakat telah meminta eksekusi kepada PN Menggala pada 10 Agustus 2015 yang dinyatakan lengkap oleh Ketua PN Menggala tentang perintah untuk melaksanakan teguran kepada PT HIM (Huma Indah Mekar).

Namun, kata Chandra Hartono, PT HIM tidak menerima eksekusi PN Menggala, dan hanya melakukan sita eksekusi melalui juru sita PN Menggala pada 8 Maret 2015.

Menurut Chandra, rangkaian sita eksekusi ini tidak diserahkan kepada masyarakat Tiyuh Penumangan. Bahkan sebaliknya, Ketua PN Menggala justru mengeluarkan Penetapan Penundaan Eksekusi dengan berbagai alasan dan tidak berdasarkan hukum.

Anehnya, kata dia, Ketua PN Menggala menyatakan bahwa ada surat pernyataan dari pemohon eksekusi. Padahal tidak ada satu pun pemohon eksekusi yang membuat surat pernyataan seperti itu.

Ketua PN Menggala tidak bersedia menunjukkan surat pernyataan yang dijadikan alasan penundaan eksekusi sampai saat ini masih tidak dilaksanakan.

Menurut Chandra, Ketua PN Menggala mencari-cari penundaan eksekusi dengan adanya gugatan wanprestasi Nomor: 15/Pdt.G/2015/PN.MGL yang tidak ada sangkut pautnya dengan objek hukum.

Lebih jauh menurut Chandra, alasan yang diajukan PT HIM sebagai penggugat wanprestasi bukan suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang dilakukan pemohon eksekusi.

Secara hukum Chandra menyatakan tidak ada legitimasi penundaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya tindakan Ketua PN Menggala dalam penundaan eksekusi adalah tindakan yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang terindikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sangat erat dengan kolusi dengan PT HIM.

Menurut dia, hakim PN Menggala dalam beberapa kali sidang, beberapa pemilik sah tanah hibah 150 ha tersebut ditangkap, disidangkan dan divonis bersalah oleh hakim PN Menggala.

Atas perbuatan Ketua PN Menggala yang tidak melaksanakan putusan PN Menggala itu, Chandra Hartono telah melaporkan Ketua PN Menggala ke Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, dan Presiden RI. (Ant)