Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung tidak mengambil alih Stadion Pahoman karena kota ini tidak memiliki stadion.
"Kota Bandarlampung tidak punya stadion, janganlah diambil, coba ditinjau ulang," ujar Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Kamis (3/3).
Apalagi, katanya lagi, saat ini Pemprov Lampung juga mengelola Lapangan Korpri di depan kantor gubernur Lampung yang merupakan milik SMPN 1 kemudian dipindahkan ke tempat lain.
Dia menegaskan bahwa Stadion Pahoman merupakan satu-satunya aset Pemprov Lampung yang dikelola oleh Pemkot Bandarlampung.
Karena itu, ia mengharapkan Stadion Pahoman tidak diambil alih kewenangan pengelolaannya oleh Pemprov Lampung, dan berharap ada sinergi dalam pembangunan.
"Saya ingin daerah ini bagus, rakyat aman dan tenteram," katanya pula.
Herman menyatakan bahwa negara ini terdiri atas kabupaten dan kota, seharusnya secara bersama gotong royong untuk menjadikan wilayah ini lebih baik lagi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan aset yang ada di lingkungan Stadion Pahoman.
"Kami sedang melakukan pendataan aset milik pemkot yang ada di Stadion Pahoman," kata dia lagi.
Ia menyebutkan, sejumlah aset milik pemkot yang ada di lokasi tersebut, seperti kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Bandarlampung dan kantor KONI Kota Bandarlampung.
Terkait balasan surat atas keputusan gubernur Lampung untuk mengambil alih Stadion Pahoman tersebut, pihaknya belum menyiapkannya.
"Kalau respons atas surat itu memang belum, tapi kami sudah mendata aset sebagai langkah persiapan pindah," katanya pula.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: G/31/B.07/HK/2017 tentang pengambilalihan pengelolaan Stadion Pahoman.
Keputusan itu dilakukan karena SK lama tentang Keputuasan Gubernur Lampung Nomor: G/299/B.IV/HK 1990 tentang penyerahan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan Stadion Olahraga Pahoman kepada wali kota kepala daerah tingkat II Bandarlampung oleh Pemprov Lampung sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. (Antara
