Jakarta (ANTARA Lampung) - Terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi
bersianida, Jessica Wongso paling memungkinkan untuk memasukkan sianida
ke dalam kopi yang diminum korban, kata Psikolog Sarlito Wirawan Sarwono.
Selain karena terdakwa adalah orang yang paling lama berada di meja nomor 54, sekitar 51 menit, menurut Sarlito yang menjadi saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum, gerak-gerik terdakwa di Kafe Olivier itu juga tidak biasa.
"Terdakwa berkeliling dulu, mondar-mandir, sebelum memilih meja nomor 54. Lalu sembari menunggu selama kurang lebih 51 menit, dia melakukan beberapa kegiatan tidak lazim seperti menyusun tas kertas berjajar seperti hendak melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat orang lain," ujar Sarlito saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dugaan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia ini bertambah besar ketika berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) Jessica juga melakukan pergerakan misterius di atas meja, yang sudah tertutupi tas kertas, sementara terdakwa tertutupi pohon hias.
"Saya melakukan analisa secara menyeluruh, tidak hanya pergerakan Jessica. Namun saya tidak menemukan keanehan pada aktivitas pelayan Olivier yang hanya membawakan kopi," tutur Sarlito.
Bahkan di hadapan Majelis Hakim, dia berani mengatakan, jika dirinya adalah orang awam, Jessica-lah yang memasukkan sianida ke kopi es vietnam.
"Akan tetapi dalam kapasitas saya sebagai ahli, saya hanya bisa mengatakan bahwa dia melakukan sesuatu di balik 'paper bag' dan perlu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskannya," katanya.
Keterangan ini pun mendapat sanggahan dari pihak Jessica. Awalnya, pengacara terdakwa Otto Hasibuan mempermasalahkan sumber rekaman CCTV yang dilihat saksi ahli dan dijadikan rujukan keterangannya.
Jika tidak bisa dibawa ke pengadilan, lanjut dia, maka bisa menimbulkan kecurigaan bahwa apa yang disaksikan saksi ahli tidak sama dengan yang dipaparkan di pengadilan.
Selain itu, Otto mempermasalahkan standar "lazim atau tidak lazim" saksi ahli. "Apakah itu berdasarkan penelitian statistik atau bagaimana?" ujar dia, yang dijawab oleh saksi ahli dengan analogi bahwa seorang lelaki lazimnya pakai celana, tidak pakai rok, meskipun dalam konteks tertentu ada lelaki yang mengenakan rok, seperti warga Skotlandia.
Hari ini, Kamis (1/9), adalah hari terakhir mendengarkan keterangan saksi dari JPU. JPU telah menghadirkan belasan saksi mulai dari pihak keluarga Mirna, para karyawan Kafe Olivier, hingg saksi ahli seperti ahli toksikologi, kedokteran forensi, forensik digital, hukum pidana dan psikolog.
Oleh karena itu, persidangan selanjutnya akan beragenda mendengarkan saksi dihadirkan oleh penasehat hukum yang meringankan terdakwa. Sidang akan dimulai lagi pada Senin (5/9).
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso. (Ant)
Sarlito: Jessica paling mungkin memasukkan sianida
...Akan tetapi dalam kapasitas saya sebagai ahli, saya hanya bisa mengatakan bahwa dia melakukan sesuatu di balik 'paper bag' dan perlu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskannya," katanya...