Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.
Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.
"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu.
"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.
Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.
Untuk itu, ia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.
"Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Kurnia.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.
Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Kejati Jabar menunggu putusan kasasi Herry Wirawan untuk eksekusi
Senin, 9 Januari 2023 15:55 Wib
Polemik restitusi korban Herry Wirawan dapat perhatian PT Bandung
Jumat, 25 Februari 2022 17:59 Wib
Fahira Idris: Tak ada tempat bagi Herry Wirawan kembali ke masyarakat
Rabu, 16 Februari 2022 12:51 Wib
KPPPA hormati vonis seumur hidup terdakwa Herry Wirawan
Selasa, 15 Februari 2022 23:01 Wib
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hadir di persidangan
Selasa, 15 Februari 2022 10:27 Wib
Komnas HAM tegaskan penolakan hukuman mati pemerkosa bukan lindungi pelaku
Kamis, 13 Januari 2022 10:20 Wib
Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa pemerkosa 13 santri
Rabu, 12 Januari 2022 19:29 Wib
Jaksa tuntut aset terdakwa Herry Wirawan dilelang untuk biaya hidup korban
Selasa, 11 Januari 2022 13:49 Wib