Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penolakan lembaga tersebut atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.
Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.
Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain.
Berita Terkait
Kejati Jabar menunggu putusan kasasi Herry Wirawan untuk eksekusi
Senin, 9 Januari 2023 15:55 Wib
Polemik restitusi korban Herry Wirawan dapat perhatian PT Bandung
Jumat, 25 Februari 2022 17:59 Wib
Fahira Idris: Tak ada tempat bagi Herry Wirawan kembali ke masyarakat
Rabu, 16 Februari 2022 12:51 Wib
Kuasa hukum : Keluarga korban kecewa putusan Herry seumur hidup
Rabu, 16 Februari 2022 11:51 Wib
KPPPA hormati vonis seumur hidup terdakwa Herry Wirawan
Selasa, 15 Februari 2022 23:01 Wib
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hadir di persidangan
Selasa, 15 Februari 2022 10:27 Wib
Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa pemerkosa 13 santri
Rabu, 12 Januari 2022 19:29 Wib
Jaksa tuntut aset terdakwa Herry Wirawan dilelang untuk biaya hidup korban
Selasa, 11 Januari 2022 13:49 Wib