OJK Lampung Setujui Dua Lembaga Keuangan Mikro

id OJK Lampung Setujui Dua LKM, OJK Lampung, Untung Nugroho

OJK Lampung Setujui Dua Lembaga Keuangan Mikro

Kantor OJK Lampung. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Untung menyatakan dua LKM itu bersama enam LKM lainnya yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendirian LKM ke Kantor OJK Provinsi Lampung.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung telah menyetujui dua lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah ini yang telah mengajukan permohonan pendirian LKM dari delapan LKM se-Lampung yang telah mengajukannya.

"Di Provinsi Lampung, LKM yang mendaftar ke OJK baru 6 LKM, dan yang sudah disetujui izinnya baru 2 LKM," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung Untung Nugroho saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (21/6).

Menurut Untung, bagi LKM yang tidak minta izin, OJK tidak memberikan sanksi karena tugas OJK hanya mengawasi lembaga keuangan yang memperoleh izin dari OJK.

Ia menyebutkan dua LKM yang telah mendapatkan izin dari OJK Lampung itu adalah Koperasi LKM Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Mandiri Sejahtera (Mandira) di Jalan Pesisir Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan dan Koperasi LKM Sumber Lestari Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Untung menyatakan dua LKM itu bersama enam LKM lainnya yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendirian LKM ke Kantor OJK Provinsi Lampung.

"Baru dua LKM itu yang sudah disetujui izinnya oleh OJK Lampung," katanya lagi.

Enam LKM lainnya yang telah mengajukan permohonan pendirian LKM ke OJK Lampung per 31 Mei 2016. Namun, belum disetujui izinnya adalah Koperasi LKM Syariah Way Sulan Mandiri di Dusun Srimulyo Desa Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi LKM Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Mirba Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Berikutnya, Koperasi LKM Maju Mandiri Desa Sukamulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi LKM A Gapoktan Tani Jaya Abadi Kampung Bratayudha Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Koperasi LKM Mandiri Sejahtera Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, dan Koperasi Ansoruna Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Untung, setiap lembaga keuangan mikro dan perbankan maupun pengelola lembaga keuangan diharuskan memenuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator. Bila melanggar, hampir semua ada sanksinya.

"Seperti bank diwajibkan lapor setiap bulan setiap tanggal 10. Maka, kalau ada bank setor laporan lewat tanggal 10, dikenai sanksi. Hal ini banyak sekali ketentuan dan banyak sanksi yang diterapkan, dan semua itu sudah biasa dijalankan," katanya lagi.

Sebelumnya, berkaitan dengan perkembangan ekonomi Lampung, Kepala OJK Lampung Untung Nugroho menyatakan optimistis pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung pada tahun 2016 dapat lebih baik daripada tahun 2015.

"Apabila penguatan dan pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih optimal dan seluruh pelaku sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung dapat bersinergi dan berperan aktif dalam program pengembangan ekonomi daerah maupun penguatan sektor ekonomi prioritas, optimistis pertumbuhan ekonomi Lampung dapat lebih baik," kata Untung dalam Pertemuan Tahunan antara OJK dengan pelaku industri jasa keuangan Provinsi Lampung tahun 2016 awal Februari 2016.

Untung mengemukakan bahwa pada tahun 2015, meskipun pertumbuhan ekonomi global dan nasional melambat, Provinsi Lampung pertumbuhan ekonominya justru berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pada Triwulan III 2015, pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung tercatat sebesar 5,18 persen (year on year/yoy), lebih tinggi bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,73 persen (yoy). Provinsi Lampung tercatat berada pada posisi kedua dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera setelah Kepulauan Riau yang tumbuh sebesar 5,72 persen (yoy)," ujarnya pula.

Menurut dia, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Lampung, terdapat dua area yang menjadi fokus menggairahkan pada kegiatan ekonomi produktif di sini, pertama bagaimana mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi daerah, serta penguatan sektor ekonomi prioritas dapat lebih ditingkatkan.

Kedua, bagaimana sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung dapat lebih berperan dalam pembiayaan-pembiayaan yang memerlukan sumber dana jangka panjang dan mendorong korporasi khususnya yang berada di Lampung menjadi lokomotif perekonomian daerah, kata Untung Nugroho pula.