Polisi tangkap dua warga pemakai narkoba

id polisi tangkap dua warga, pemakai narkoba

Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua warga setempat yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP John Kenedy, di Kotabumi, Jumat, mengatakan, ketika disergap polisi di salah satu rumah tersangka, didapati mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka didapati satu plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu, satu alat isap atau bong) yang terbuat dari gelas kemasan air meneral," kata John pula.

Penangkapan kedua warga Lampung Utara ini berdasarkan informasi yang didapat anggota Polres setempat bahwa sedang ada pesta narkoba di salah satu rumah warga.

"Dari informasi itulah kami kembangkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, lanjut John.

Masing-masing kedua tersangka Faisol (39) warga Bernah Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Mulyadi (35) warga Bonglai Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Di hadapan penyidik Mulyadi, mengaku ia dan kedua rekannya (satu tersangka lolos dari sergapan polisi) saat itu sedang mengunakan narkoba di kamar milik tersangka yang sedang diburu polisi.

"Tadinya ada empat plastik, yang besar satu yang kecilnya tiga," katanya pula.