Kalianda (Antara Lampung) - Aparat Kepolisian Sektor Tanjungan Kabupaten Lampung Selatan menangkap enam warga Katibung sebagai tersangka pengguna narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungan Aiptu Bambang Hermanto di Kalianda, Minggu (10/8), mengatakan enam tersangka itu ditangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja di areal pemakaman Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Sabtu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Para tersangka tersebut, adalah Yogi (28), Guntur (27), Fungky (28), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, dan teman wanitanya, Ria (20), warga Desa Rangai, Kecamatan Katibung.
Menurut dia, keempatnya ditangkap berdasarkan hasil operasi rutin dan informasi dari masyarakat bahwa pemakaman itu seringkali dijadikan lokasi berkumpul anak-anak remaja yang melakukan pesta narkoba.
Dari tangan keempat tersangka itu, polisi berhasil mengamankan dua puntung dan satu paket kecil ganja.
Berdasarkan pengakuan keempatnya bahwa daun ganja itu didapatkan dari Bram (28), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.
Pihak kepolisian langsung menggeledah kediaman Bram pada pukul 02.00 WIB.
Polisi juga menginterogasi Bram dan kurang lebih satu jam, akhirnya Bram memberitahu asal usul daun ganja itu dari Yuda (30), warga Pardasuka Kecamatan Katibung.
Bambang mengatakan saat penggeledahan di rumah Yuda ditemukan 20 paket ganja ukuran kecil dari seorang bandar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Polsek Tanjungan Tangkap Pengguna Narkoba
Pemusnahan narkoba oleh Polres Lampung Selatan (FOTO ANTARA/Kristian Ali)
