Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyatakan bahwa lahan penempatan warga transmigrasi di Desa Purwotani, Lampung Selatan, itu berstatus kawasan hutan produksi tetap.
Menurut Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Warsito di Bandarlampung, Senin, lahan transmigrasi era tahun 80-an itu, seluas 400 hektare, setelah dilakukan pemetaan berwarna merah.
"Kami hanya sekedar mengingatkan bahwa berdasarkan catatan yang ada di kami, lokasi tersebut memang masih statusnya kawasan hutan," kata Warsito.
Ia mengatakan, dahulu pernah ada program hutan produksi bisa dikonversi menjadi hak milik, namun, tanah Purwotani, tidak masuk dalam program pelepasan 16 ribu lahan produksi yang bisa dikonversi menjadi lahan milik ketika itu.
"Kalau di peta, warna desa tersebut merah, artinya menunjukkan desa itu masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.
Mengenai permohonan, kepala desa dan masyarakat setempat, pihaknya telah mengkonsultasikan persoalan itu pada kementerian kehutanan, namun belum jawaban yang menggembirakan.
"Masalah surat permohonan warga Purwotani, status lahan tersebut masih dalam kawasan huna produksi tetap," kata Warsito.
Sementara itu, warga Desa Purwotani, Kabupaten Lampung Selatan, berharap, ada penyelesaian persoalan 200 bidang lahan transmigrasi yang kini digantungkan, karena adanya pernyataan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
"Mereka ini dahulunya warga transmigrasi, bahkan sebelum dijadikan lokasi transmigrasi di lokasi tersebut pernah berdiri perusahan perkebunan dari Jebapng," kata Kasi Penyediaan dan Penyelesaian Transmigrasi, Disnakertrans Provinsi Lampung, Ruswanto.
Menurutnya, pihaknya memegang beberapa dokumen penting yang menyatakan sudah ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait penerimaan program sertipikasi terhadap 200 bidang lahan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 200 bidang lahan transmigrasi di Desa Purwotani, Lampung Selatan, terancam dibatalkan sertipikasinya karena lahan tersebut masuk dalam kawasan register 40.
Dalam lahan seluas 700 hektare itu telah berdiri 21 desa devinitif, lima desa diantaranya masih dalam proses sertipikasi melalui program pemerintah pusat.
Desa tersebut, merupakan lokasi penempatan transmigrasi pada tahun 1984 silam. Di lokasi itu, kini telah terbangun rumah ibadah, fasilitas umum seperti sekolah, pasar bahkan beberapa bulan lalu bupati setempat meresmikan kantor balai desa.
Surat pemberitahuan yang menyebutkan lahan tersebut masuk dalam kawasan register 40, membuat kantor BPN Provinsi Lampung enggan mengeluarkan sertipikasi kepada warga setempat
Desa Ini Masuk Wilayah Hutan Produksi
Salah satu kawasan hutan perbatasan Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun)
