Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Warga dua desa di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara menuntut PTPN VII mengembalikan hak lahan seluas 3.000 hektare kepada masyarakat setempat yang sebelumnya telah diambil paksa oleh perusahaan tersebut.
"Penggusuran tanah warga Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai dan Desa Haduyang Ratu kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara yang dilakukan setahun lalu, tidak memiliki kekuatan hukum," kata perwakilan warga Adenin Munir, di Bandarlampung, kemarin.
Ia mengatakan, PTPN VII saat itu dengan dibantu aparat dengan menggunakan alat berat menghancurkan tanaman singkong dan pohon karet milik warga.
Perusahaan itu, katanya, telah melakukan penggusuran dan pengrusakan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 21 tahun 1995.
Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa lokasi tanah seluas 3.819,129 hektare berada di titik Desa Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katon Malai dan Desa Gedung Ratu Kecamatan Tulung Bawang Udik.
Sementara lahan dua desa di Kecamatan Bunga Mayang tidak disebutkan. Artinya, menurutnya, PTPN VII salah menetapkan objek tanah.