Suasana kota Bandarlampung pada Senin (26/07/2021) atau pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah usaha non esensial tetap buka, arus kendaraan cukup ramai dan petugas melakukan penutupan di ruas jalan tertentu.
Sejumlah kalangan mengharapkan prokes ditegakkan, terutama pemakaian masker standar. Selain itu, vaksinasi digencarkan dan 3T ditingkatkan, untuk menekan kasus COVID di kota Bandarlampung.
Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat lima wilayah yang memiliki zona sebaran COVID-19 berwarna merah, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Timur, dan Lampung Utara, sedangkan 10 daerah lainnya memiliki zona oranye penyebaran virus corona.