Bandarlampung terima insentif fiskal Rp6,5 miliar
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerima insentif fiskal Rp6,5 miliar dari pemerintah pusat, atas kinerjanya dalam pengendalian inflasi pada tahun berjalan.
Koordinator Kehumasan dan Publikasi Kota Bandarlampung Ali Rozi, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan bahwa penghargaan insentif fiskal tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (5/8).
"Atas dasar keberhasilan Pemkot Bandarlampung kendalikan inflasi di kota ini, kami meraih insentif fiskal kurang lebih Rp6,5 miliar dari pemerintah pusat," kata dia.
Dia mengatakan pemberian insentif fiskal tersebut dalam rangka pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik periode tahun anggaran 2024.
"Berdasarkan data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat inflasi di Kota Bandarlampung hingga Juni tercacat sebesar 2,25 persen year on year, kemudian 0,44 persen year to date, dan -0,01 persen month to month," kata dia pula.
Sebelumnya, Kepala BPS Bandarlampung Akhmad Nasrudin mengatakan terkendalinya inflasi di Kota Bandarlampung mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang setiap bulannya melakukan pemantauan kepada daerah.
Menurutnya, inflasi yang terkendali di Bandarlampung karena terdapat sejumlah faktor, seperti adanya program-program Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, serta sejumlah komoditas yang harganya terjaga.
"Kita ketahui ada program bagi beras gratis dan sebagainya tentu ini mempengaruhi karena Bandarlampung bukanlah daerah produsen. Sehingga harus ada jaminan atas distribusi dan ketersediaan barang agar harga itu terkendali, hal-hal seperti ini tentu mempengaruhi fluktuasi harga," katanya lagi.
Insentif fiskal merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.
Insentif fiskal dapat digunakan guna memacu daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.
Koordinator Kehumasan dan Publikasi Kota Bandarlampung Ali Rozi, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan bahwa penghargaan insentif fiskal tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (5/8).
"Atas dasar keberhasilan Pemkot Bandarlampung kendalikan inflasi di kota ini, kami meraih insentif fiskal kurang lebih Rp6,5 miliar dari pemerintah pusat," kata dia.
Dia mengatakan pemberian insentif fiskal tersebut dalam rangka pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik periode tahun anggaran 2024.
"Berdasarkan data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat inflasi di Kota Bandarlampung hingga Juni tercacat sebesar 2,25 persen year on year, kemudian 0,44 persen year to date, dan -0,01 persen month to month," kata dia pula.
Sebelumnya, Kepala BPS Bandarlampung Akhmad Nasrudin mengatakan terkendalinya inflasi di Kota Bandarlampung mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang setiap bulannya melakukan pemantauan kepada daerah.
Menurutnya, inflasi yang terkendali di Bandarlampung karena terdapat sejumlah faktor, seperti adanya program-program Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, serta sejumlah komoditas yang harganya terjaga.
"Kita ketahui ada program bagi beras gratis dan sebagainya tentu ini mempengaruhi karena Bandarlampung bukanlah daerah produsen. Sehingga harus ada jaminan atas distribusi dan ketersediaan barang agar harga itu terkendali, hal-hal seperti ini tentu mempengaruhi fluktuasi harga," katanya lagi.
Insentif fiskal merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.
Insentif fiskal dapat digunakan guna memacu daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.