DPMD Mukomuko pertanyakan aturan Dana Desa untuk beli ayam

id Mukomuko,Pertanyakan,Aturan,Dana desa,Beli ayam,DPMDMukomuko, DanaDesa, KetahananPangan, PembelianAyam, PengawasanDanaDe

DPMD Mukomuko pertanyakan aturan Dana Desa untuk beli ayam

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi, Selasa (28/11/2023) ANTARA/Ferri.

Kami perlu memastikan apakah penggunaan dana untuk pembelian ayam ini sesuai dengan aturan yang ada, ujar Jodi

Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebut terdapat laporan penggunaan Dana Desa justru digunakan untuk pembelian ayam di Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyoroti itu mengatakan perlunya validasi aturan penggunaan dana tersebut.

"Kami perlu memastikan apakah penggunaan dana untuk pembelian ayam ini sesuai dengan aturan yang ada," ujar Jodi di Mukomuko, Minggu.

Ia mengingatkan tentang kepatuhan terhadap aturan, terutama yang tertuang dalam Permendes yang menjadi acuan pengelolaan dana desa.Adapun DPMD berupaya melakukan pemeriksaan kebenaran laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan camat setempat.

Jodi juga menyoroti pentingnya efisiensi dan keberlanjutan dalam penggunaan dana desa, dengan mengusulkan contoh penggunaan dana untuk kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi desa, seperti penggemukan sapi.

Selain itu, DPMD juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan instansi terkait, seperti dinas peternakan atau penyuluh pertanian lapangan, terutama dalam hal penggunaan dana untuk sektor peternakan atau pertanian.

Hal itu sejalan dengan prinsip otonomi desa dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.

DPMD Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap setiap penggunaan dana desa, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.