Pelapor pertanyakan kepolisian terkait pelaku dugaan aborsi belum ditahan

id Polresta bandarlpung, pelaku aborsi, mahasiswa ternama

Pelapor pertanyakan kepolisian terkait pelaku dugaan aborsi belum ditahan

Kantor Polresta Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Kami cuma minta itu, tolong diamati ada apa sebenarnya. Kami cuma minta terlapor agar dapat ditahan

Bandarlampung (ANTARA) - Pelapor perkara dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi hukum pada universitas negeri di Bandarlampung melalui penasihat hukumnya, Indra mempertanyakan pihak kepolisian terkait tidak ditahannya mahasiswi berinsial PL tersebut.

"Kami pertanyakan apa pertimbangan kepolisian. Karena sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor yang merupakan seorang mahasiswi hukum di kampus ternama ini," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan laporan terkait hal tersebut telah dilayangkan oleh kliennya bernama Buntoyo. Laporan itu tertuang pada LP/B/1557/X/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 24 Oktober 2024.

"Kami dapat informasi bahwa terlapor ini anak dari seorang anggota kepolisian. Apakah karena itu, sehingga tidak dilakukan penahanan. Jadi ini kan tidak netral dan kami sayangkan itu, terlapor yang diperiksa sebagai tersangka namun tidak ditahan," kata dia.

Indra telah meminta kepada Kabag Wasidik, Irwasda, dan Paminal Polda Lampung agar dapat mengamati perkara tersebut apakah adanya kekeliruan terhadap penyidik dalam penetapan tidak dilakukannya penahanan terhadap terlapor.

"Kami cuma minta itu, tolong diamati ada apa sebenarnya. Kami cuma minta terlapor agar dapat ditahan," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandarlampung, AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua laporan tersebut sedang dalam berproses di tahap penyidikan. Ia tidak menjelaskan secara rinci terkait pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor PL.

"Kedua laporan berproses di tahap penyidikan," katanya.

Untuk diketahui, pelapor bernama Buntoyo, yang melaporkan PL, merupakan keluarga dari seorang terdakwa bernama BAN. Terdakwa BAN merupakan mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Bandarlampung yang sedang menjalani proses sidang dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak terhadap korban berinsial PL.

Dugaan aborsi yang dilakukan oleh PL, yang telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung itu sendiri, diduga merupakan anak milik PL dan BAN.

Terdakwa BAN didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Desmila Sari dengan Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, PL disangkakan oleh penyidik Polresta Bandarlampung telah melanggar Undang-undang No1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.