Seluruh proses administrasi SMA Siger telah dilakukan sesuai ketentuan

id Lampung ,Bandarlampung,Kota Bandarlampung,SMA Siger

Seluruh proses administrasi SMA Siger telah dilakukan sesuai ketentuan

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami telah mengajukan permohonan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, SH MPd mengatakan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran SMA Siger telah dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

"Kami telah mengajukan permohonan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025," kata dia dalam pernyataan di Bandarlampung, Sabtu.

Kemudian, selanjutnya, pada awal Januari 2026, berkas dengan kelengkapan serupa juga disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.

"Langkah ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen untuk memformalkan status sekolah agar dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan target penyelesaian sebelum masa pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028-2029," kata dia.

Terkait pemanfaatan fasilitas pendidikan, ia menegaskan bahwa penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandarlampung telah memiliki dasar hukum berupa Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025, yang telah mendapat persetujuan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

"Jadi kami ingin meluruskan informasi mengenai isu yang beredar terkait progres perizinan operasional SMA Siger 1 dan SMA 2 serta dana hibah Pemkot Bandarlampung yang nilainya bukan Rp700 juta tetapi Rp350 juta yang disalurkan langsung melalui rekening resmi yayasan," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana hibah tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dana hibah tersebut dialokasikan untuk dua pos utama, yakni biaya operasional sekolah seperti alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, dan pencetakan rapor serta biaya personal berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

"Jadi dana hibah tahun 2025 direalisasikan untuk membiayai operasional sekolah dan pembayaran gaji guru hingga Juni 2026, atau akhir tahun pelajaran 2025-2026. Meski yayasan bersifat non-profit, hak-hak guru tetap kami penuhi secara proporsional dan lunas,” ujarnya.

Khaidarmansyah menekankan bahwa pendirian SMA Siger dilatarbelakangi kepedulian terhadap persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Bandarlampung.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tercatat sebanyak 1.729 lulusan SMP di daerah tersebut tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

"Melalui SMA Siger, kami ingin membuka akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar angka putus sekolah dapat ditekan,” katanya.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung terus berkoordinasi terkait legalitas SMA Siger

Baca juga: Bandarlampung akomodasi lulusan SMP di SMA Siger

Baca juga: Pemkot Bandarlampung salurkan beasiswa pendidikan kepada 6.346 orang

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.