Metro (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Metro Selatan meringkus oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bernama Deni Irawan (25) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Oknum tenaga honorer yang bertugas di Kantor Satpol PP ini ditangkap saat berada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB.
Deni yang merupakan Warga Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini diduga mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik warga Jl. R Suprapto RT 011 RW 003, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan.
Kapolsek Metro Selatan IPTU Kosim TR membenarkan informasi penangkapan pencuri yang merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro tersebut.
Dikatakanya, tersangka Deni Irawan melakukan pencurian sepeda motor warga Sumbersari pada Senin (28/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Usai melancarkan aksinya, kurang dari 24 Polisi berhasil meringkus pelaku.
"Anggota Reskrim Polsek Metro Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban berada di kantor DPRD Kota Metro. lalu anggota mendatangi Kantor DPRD Metro dan melakukan pengamanan terhadap pelakunya yang merupakan anggota Pol-PP Kota Metro," jelasnya.
Ia menjelaskan, pencurian yang dilakukan Deni Irawan pada Senin malam kemarin. Saat kejadian berlangsung, motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 8594 FQ milik korban bernama Sudarsono itu dicuri dari dalam rumahnya.
"Tersangka ini melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong di tinggal pergi untuk kondangan. Lalu pelaku mencuri dengan masuk kedalam rumah korban diduga dengan memanjat pagar rumah bagian belakang dan turun kedalam rumah korban bagian belakang," jelasnya.
Pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri sempat melakukan perusakan agar motor dapat dibawa kabur.
"Pelaku membuka pintu yang menghubungkan ruang belakang dengan ruang tengah dengan cara mendorong sehingga kunci grendel mengalami kerusakan, lalu pelaku memasuki ruang keluarga dan mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang ada gantungan kunci dan didalam gantungan terdapat STNK sepeda motor milik korban," paparnya.
"Pelaku membawa kunci sepeda motor milik korban ke ruang belakang tempat sepeda motor korban terparkir, kemudian pelaku membuka pintu samping rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor milik korban, kemudian pelaku membawa pergi melalui pintu samping rumah korban," imbuhnya.
Setelah penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan motor hasil curiannya disebuah rumah kost yang terdapat di wilayah Jalan Tawes Kecamatan Metro Timur.
"Motor itu ditemukan di rumah kost di wilayah jalan tawes, saat ditemukan itu kondisi motor sudah dipreteli. Plat nopol, batok kepala motor dan sepionnya itu sudah di copot semua," ungkapnya.
Kapolsek menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk membayar hutang dan angsuran motornya. Ia sempat menjajakan motor curiannya ke sejumlah warga Metro Kibang, Lampung Timur.
"Motor itu sempat ditawarkan ke orang-orang, tapi belum terjual sudah berhasil kita amankan dan kurang dari 24 jam. Kalau dari pengakuannya, alasan pelaku mencuri itu untuk bayar hutang dan angsuran motor. Dari pengakuannya, dia baru sekali mencuri motor itu, tapi akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap dua pencuri emas senilai Rp3,7 miliar
Rabu, 3 April 2024 13:19 Wib
Polisi buru tujuh tahanan kasus pencurian kabur setelah jalani sidang di PN Cianjur
Senin, 25 Maret 2024 20:53 Wib
Pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung dibekuk polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 15:04 Wib
Komplotan ini fokus curi sembako
Selasa, 5 Maret 2024 11:40 Wib
Puluhan kali mencuri motor, kali ini pelaku tertangkap
Selasa, 5 Maret 2024 11:39 Wib
TNI AL Lanal Dumai gagalkan aksi pencurian di atas kapal asing di Selat Malaka
Sabtu, 2 Maret 2024 5:35 Wib
Pelaku ranmor seret wanita di Bekasi, polisi kantongi ciri-ciri pelaku
Jumat, 1 Maret 2024 5:42 Wib
Praktisi: Pencurian oleh dua oknum polisi harusnya dihukum berat
Jumat, 23 Februari 2024 8:22 Wib