Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, meminta Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-undang Kesehatan dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami minta ada hak uji materil Undang Undang Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK," kata, Ketua PPNI Lampung Puji Sartono di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, hal itu karena banyak substansi dari pasal-pasal dalam UU Kesehatan tersebut yang berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara, yang sejatinya dijamin oleh konstitusi, namun diabaikan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Permasalahan kesehatan yang ada saat ini di Indonesia, jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat undang-undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya didahulukan," kata dia.
PPNI Provinsi Lampung menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan saat ini, seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan UU yang sudah ada, bukannya membuat undang-undang baru.
"Pelaksanaan UU lama saja masih belum maksimal, namun sudah ada yang baru lagi, dimana banyak mengganti konteks penting dalam kesehatan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat luas," kata dia.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek mengatakan bahwa sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan problematika hukum yang panjang di kalangan para ahli.
Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dan RUU sampai dengan terlanggarnya pilar pokok meaningful participation.
"Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum," kata dia
Berita Terkait
OJK Lampung edukasi literasi keuangan ke pelajar SD
Jumat, 26 Juli 2024 22:33 Wib
KPU Bandarlampung bersama Disdukcapil validasi hasil coklit
Jumat, 26 Juli 2024 19:45 Wib
DWP Kemenag sebut perkawinan anak mengancam hak dan kesehatan
Jumat, 26 Juli 2024 19:14 Wib
Pemkot catat delapan TKA bekerja di enam perusahaan Bandarlampung
Jumat, 26 Juli 2024 16:05 Wib
KAI Tanjungkarang angkut 13,7 juta ton barang di semester 1-2024
Jumat, 26 Juli 2024 15:26 Wib
Kadiv PAS harap lapangan baru di Rutan dapat hadirkan bibit atlet muda
Jumat, 26 Juli 2024 14:11 Wib
Staf ahli sebut Pemkab Lamsel dukung pemekaran daerah otonomi Bandarlampung
Jumat, 26 Juli 2024 10:22 Wib
Bawaslu Lampung keluarkan 526 saran perbaikan selama coklit
Kamis, 25 Juli 2024 21:57 Wib