
Polda Metro: Kondisi polisi korban penusukan berangsur membaik

Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba), ucapnya
Jakarta (ANTARA) -
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka R yang melakukan penusukan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara.
"Tersangka melakukan (penusukan) pada korban saat bertugas melakukan penggerebekan kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara pada Kamis (9/2), " ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan R adalah anak dari bandar narkoba yang dilakukan penggerebekan sehingga tersangka tidak terima polisi melakukan penangkapan terhadap ayahnya.
"Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba)," ucapnya.
Trunoyudo juga menjelaskan tersangka terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsidier Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
