Presiden KAI minta advokat baru tidak melanggar kode etik

id Pelantikan advokat, pelantikan dpc kai, advokat kai

Presiden KAI minta advokat baru tidak melanggar kode etik

Pelantikan calon advokat baru dan pelantikan Ketua DPC KAI. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis meminta kepada seluruh advokat khususnya kepada calon advokat baru yang telah dilantik agar tidak melanggar kode etik dalam menjalankan profesinya.

"Sampai saat ini mudah-mudahan tidak ada advokat KAI yang melanggar kode etik," katanya usai melantik 32 calon advokat baru di Emersia Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan calon advokat baru yang telah dilantik nantinya akan selalu dibimbing oleh advokat senior bagaimana ke depan dapat sukses tanpa adanya pelanggaran.

"Saya juga yakin bahwa seluruh advokat senior khususnya di Lampung ini dapat membimbing calon advokat baru agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang ada di negara kita," kata dia.

Dirinya mengingatkan kepada seluruh advokat KAI di Indonesia bahwa akan ada sanksi dan tindakan tegas kepada siapa saja yang melanggar hukum. Ia tidak segan-segan akan mengeluarkan siapa saja advokat yang terlibat pelanggaran hukum.

Pada kegiatan pelantikan calon advokat baru, ada sebanyak enam Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang juga turut dilantik untuk periode 2022-2027. Enam DPC tersebut di antaranya Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Metro.

"Saya berharap kepada advokat yang baru ini dapat menjadi garda terdepan di negara Indonesia khususnya di Lampung sendiri. Kepada Ketua DPC yang telah dilantik juga saya berharap DPC bisa berkibar di setiap kabupaten dan dapat menjaga marwah KAI," katanya.