Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandarlampung, Bey Sujarwo mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyambut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada Januari 2026.
"Sudah pasti kami khususnya advokat yang tergabung dalam Peradi sudah siap. Kami juga sudah membekali tentang KUHP nasional yang baru tersebut," katanya di Bandarlampung, Senin.
Ia melanjutkan, melalui khusus pendidikan advokat, pihaknya terus membuka dan memberikan peluang untuk advokat yang tergabung dalam Peradi tentang pemahaman secara mendalam terkait KUHP baru tersebut.
"Kami juga menyiapkan tempat jika ingin melakukan diskusi publik dengan pendidikan berkelanjutan khusus, bagaimana memahami delik-delik umum yang ada di KUHP nasional mendatang," kata dia.
Jarwo melihat bahwa sosialisasi pemberlakuan KUHP baru yang akan datang tersebut sangatlah akomodatif terhadap bagaimana kearifan lokal dapat mewarnai proses penegakan hukum bukan hanya kepastian dan keadilan hukum melainkan juga harus bermanfaat.
"Dalam KUHP yang akan datang ada alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang tentunya akan lebih bermanfaat bagi masyarakat. Seperti adanya restoratif justice, bagaimana kearifan lokal bisa menyelesaikan proses tanpa melalui proses hukum lebih lanjut," kata dia lagi.
"Kami juga menghimbau kepada APH yang lain juga, agar jangan sampai suatu undang-undang hanya dipandang sebagai kacamata kuda. Artinya jangan semua dipukul rata, karena ada kearifan lokal yang bisa menjawab itu semua seperti hukum adat, dan lainnya," katanya.
Baca juga: Peradi Bandarlampung apresiasi aksi berjalan aman dan damai tanpa anarkis
Baca juga: Peradi Bandarlampung akan tindak tegas advokat jika langgar aturan
Baca juga: Ketua Peradi sebut profesi advokat sama seperti pahlawan di bidang hukum
