Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Yunizar Akbar mengingatkan pentingnya para penegak hukum untuk menjaga etika, adab, serta kode etik profesi pada bidang masing-masing instansi.
"Seluruh aparat penegak hukum termasuk saya profesi sebagai advokat sangat penting untuk menjaga etika dan adab apalagi kode etik. Dua kepribadian itu seperti adab dan etika itu memang sebenarnya terkadang lalai pada diri kita," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dirinya menyampaikan hal tersebut mengingat masih adanya oknum aparat penegak hukum yang sengaja tidak menghargai profesi advokat dengan cara mendatangi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mengembalikan barang bukti dokumen surat kendaraan yang kini telah masuk dalam ranah persidangan.
"Kawan kita jaksa dari Kejari Bandarlampung atau Kejati Lampung dengan sengaja mendatangi klien kita yang berada di Rutan untuk mengembalikan barang bukti dokumen. Tentunya jika mereka paham, tidak seperti langkah yang mereka tuju, apalagi kita masih status kuasa dari klien kita. Jika begitu sama saja tidak mempunyai etika dan adab," kata dia.
Meskipun beberapa oknum penegak hukum tersebut mendatangi kliennya di Rutan, namun kliennya tersebut tidak menerima barang bukti yang telah diajukan oleh oknum tersebut.
Menurut dia, penegak hukum tidak seharusnya bersikap demikian dan memahami aturan kode etik dalam pengembalian barang bukti kepada narapidana yang memiliki kuasa hukum.
"Tapi untungnya tidak diterima oleh klien kita, karena ternyata klien kita seorang narapidana justru yang memiliki etika dan adab. Apalagi mengenai dokumen tersebut kan masih dalam proses gugatan perbuatan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-i Law Firm dalam perihal pengabaian surat kuasa khusus advokat oleh jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, cq Kejari Bandarlampung, cq Ilsye Hariyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPI) yang menangani perkara pidana dengan Nomor:561/ Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403 PID.SUS/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.
Hingga saat ini proses perkara gugatan perdata tersebut telah masuk dalam ramah persidangan dan tengah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
