
Praktisi hukum sebut KUHAP baru ciptakan keseimbangan antara masyarakat, APH, dan Advokat

Tentunya RUU KUHAP ini melalui sistem yang lebih transparan, lebih mudah diawasi, dan lebih menutup peluang penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab
Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Dr Sopian Sitepu menyebutkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI menciptakan keseimbangan antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan advokat.
"Tentunya RUU KUHAP ini melalui sistem yang lebih transparan, lebih mudah diawasi, dan lebih menutup peluang penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Sebagai advokat, menurut dia, pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 merupakan kebutuhan untuk melengkapi hukum pidana dari segi formil. Karena, lanjut dia, pembaruan hukum formil diperlukan agar penegakan hukum dapat mengikuti perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
"Tentunya menjadi keuntungan bagi kita sebagai advokat bahwa pemberlakuan KUHAP baru menciptakan keseimbangan kekuasaan melalui mekanisme checks and balances terhadap kewenangan APH yang diawasi dengan akses, perlindungan, dan kontrol bagi advokat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang," katanya.
Di samping itu, tambah dia, KUHAP baru juga dapat memperkuat peran advokat melalui pendampingan sejak penyelidikan dan akses dokumen perkara sejak awal, sehingga pembelaan dapat dilalukan lebih optimal dan perlindungan hak-hak klien dapat lebih terjamin.
"KUHAP baru dapat menghadirkan wajah baru penegakan hukum, antara lain melalui penguatan hak warga negara dengan pendampingan sejak penyelidikan dan digitalisasi proses peradilan yang meningkatkan transparansi serta mencegah penyalahgunaan wewenang, salah tangkap, dan salah prosedur," ujarnya.
Ia memastikan KUHAP baru turut memberikan penegasan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan perempuan sesuai yang tercantum dalam Pasal 145, 148, dan 228.
"Selain itu, pencari keadilan kini memiliki opsi penyelesaian baru melalui keadilan restoratif yang bermanfaat bagi tersangka maupun korban, karena memulihkan keadaan tersangka dan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh ganti hak," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengharapkan berbagai perubahan yang tercantum dalam regulasi baru dapat memberikan semangat perubahan penegakan hukum di Indonesia, untuk berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, tujuan pemberlakuan KUHAP baru juga untuk menciptakan hukum yang seimbang tanpa adanya overpower dari satu sisi saja.
"Menghadapi KUHAP baru ini kami sangat siap diantaranya melakukan dengan cara terus membaca, memahami, dan membedah setiap pasal, terutama yang mengalami perubahan, serta menjalin koordinasi profesional dengan penyidik, jaksa, dan hakim karena perubahan ini mempengaruhi aspek litigasi," ujarnya.
"Meskipun penerapannya akan menghadirkan tantangan karena belum terbiasa, dengan mempelajari dan menguasai KUHAP secara konsisten, perubahan ini diyakini akan membawa pembaruan hukum yang sesuai perkembangan zaman," tambah Dr Sopian.
Baca juga: Praktisi hukum nilai RUU KUHAP cerminkan kaidah hukum yang berkeadilan
Baca juga: KUHAP berlaku mulai Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru
Baca juga: DPR sepakat penghinaan Presiden bisa gunakan restorative justice di RUU KUHAP
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
