Hakim tolak prapid AKBP Bambang Kayun

id KPK,AKBP BAMBANG KAYUN,PRAPERADILAN

Hakim tolak prapid AKBP Bambang Kayun

Ilustrasi. ANTARA/HO.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," kata dia saat membacakan putusan praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Adapun pertimbangannya di antaranya, Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.

Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya.

"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa.