Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Sidang etik menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background (latar belakang). Ada pihak hotel, terus ada ahli psikologi. Terus, ada orang yang juga dalam konteks seksualitas, juga ada dalam peristiwa tersebut," ucapnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sidang etik, lanjut dia, juga menghadirkan saksi yang mengecek urine AKBP Fajar untuk memastikan apakah ada kandungan narkoba di dalam tubuh yang bersangkutan atau tidak.
Selain mendengarkan kesaksian saksi, sidang etik juga memeriksa barang bukti untuk dapat melihat perkembangan konstruksi peristiwa.
“Kami mengapresiasi kerjanya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya, yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, ternyata itu lebih dari satu,” ujarnya.
Ia menilai hasil perkembangan konstruksi peristiwa semakin membuat dirinya yakin bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pada Senin ini, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.36 WIB, sidang tersebut masih berlangsung.
Diketahui, AKBP Fajar menjadi tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik AKBP Fajar