Ada perkara lain, narapidana yang dihukum mati batal bebas

id Sidang M Sulton, sidang 92 kg sabu, bandar sabu di hukum mati

Ada perkara lain, narapidana yang dihukum mati batal bebas

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung tempat M Sulton disidang dan dihukum mati. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap narapidana Muhamad Sulton.

Surat yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM RI tersebut tertuang dalam Nomor: PAS-1588.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Surat PB tersebut diberikan kepada M Sulton saat terjerat dalam kasus pertamanya dengan perkara narkotika dan menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lapas Surabaya, Jawa Timur.

Kini ia telah dipindah di Lapas Narkotika Bandarlampung atas pengembangan oleh Polda Lampung terkait kepemilikan 92 kilogram sabu.

Pada surat itu pula tertembus kepada Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Kajari Bandarlampung, Wali Kota Bandarlampung, Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Bandarlampung, Kepala Bapas Bandarlampung, Kapolrestabes Bandarlampung, dan narapidana M Sulton.

Kepala Lembaga Pemastarakatan (Kalapas) Kelas II A Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima surat PB dengan nama narapidana M Sulton.

"Jadi M Sulton ini bebas di tanggal 15 November 2022 di tanggal 8 November 2022 kami mendapatkan dari kejaksaan bahwa M Sulton ini ada perkara lain. Jadi kami tidak bisa bebaskan," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan tidak dibebaskannya narapidana M Sulton tersebut merupakan permintaan dari pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Pihak kejaksaan telah mengirimkan surat agar narapidana M Sulton tidak dibebaskan terlebih dahulu lantaran M Sulton sedang dalam upaya perkara lain.

"Kita kirim surat kepada kejaksaan apakah M Sulton ada perkara lain dan dalam waktu batas 14 hari pihak kejaksaan juga mengirim surat agar M Sulton tidak dibebaskan karena sedang dalam perkara lain. Dalam hal ini juga, jaksa sebagai eksekutor," kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, pihaknya telah meminta agar PB ditinjau kembali dan dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat seperti masih terjerat dalam perkara lain.

"Syarat PB itu kan tidak ada perkara lain, sedangkan M Sulton masih ada perkara lain. Makanya kami minta ditinjau lagi dan dibatalkan," kata dia.

Dia melanjutkan pihaknya telah membalas surat permohonan yang dikirimkan oleh Lapas Narkotika pada tanggal 6 Juli 2022 perihal permohonan keterangan masih atau tidak ada perkara lain untuk narapidana M Sulton.

"Dengan hal tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan pada register narapidana masih memiliki perkara lain di wilayah hukum Kejari Bandarlampung yang prosesnya masih dalam tahap hukum yaitu kasasi,' kata dia lagi.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Namun dalam putusan nya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, M Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan Kasasi dan pada Kamis tanggal 3 November 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap M Sulton.