Pemkab Lampung Selatan ikuti "entry meeting" evaluasi RB dan SAKIP tahun 2022

id lampung, lampung selatan, lamsel, bupati lamsel, bupati lampung selatan

Pemkab Lampung Selatan ikuti "entry meeting" evaluasi RB dan SAKIP tahun 2022

Pemkab Lampung Selatan ikuti entry meeting evaluasi RB dan SAKIP Tahun 2022 (ANTARA/HO-Pemkab Lamsel)

Cuma permasalahannya di daerah untuk reformasi birokrasi masih kurang, untuk di wilayah kami memang yang terlihat itu di provinsi sudah ada di angka 75, untuk kabupaten/kota itu melandai, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengikuti entry meeting evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2022 secara virtual meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman beserta jajaran pemerintahan Lampung Selatan, melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (11/8/22).

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Budi Prawira, mengatakan kegiatan ini adalah persiapan dalam menghadapi evaluasi RB dan SAKIP 2022 tahap kedua.

Dalam pemaparan tersebut, dirinya menjelaskan mengenai persiapan evaluasi SAKIB dan RB, startegi pelaksanaan serta beberapa hal yang perlu disiapkan. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah akan lebih siap dalam mengikuti evalusi tahap kedua penilaian RB dan SAKIB 2022.

“Kami akan memulai evaluasi SAKIB dan RB. Bicara mengenai reformasi sebenarnya ini adalah prioritas kerja, di sini terlihat pada poin ke-4 yaitu reformasi birokrasi dan reformasi ekonomi. Cuma permasalahannya di daerah untuk reformasi birokrasi masih kurang, untuk di wilayah kami memang yang terlihat itu di provinsi sudah ada di angka 75, untuk kabupaten/kota itu melandai,” katanya.
.

Pada tahap ini, lanjut Budi, pedalaman evaluasi akan difokuskan pada hasil dari pra evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi yang diterima Kementerian PANRB baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat.

“Kemudian, pemerintah daerah juga perlu melakukan update dan memastikan seluruh dokumen penerapan SAKIP telah di submit pada aplikasi esr.menpan.go.id,” ungkapnya.

Budi menyampaikan, fokus evaluasi SAKIP berdasarkan Permenpanrb 88/2021, yaitu efektivitas APBN/APBD pada sektor-sektor prioritas saat ini, penjenjangan kinerja instansi pemerintah dan evaluasi internal.

Sementara, fokus evaluasi pada RB berdasarkan Permanrb 26/2020 adalah pencapaian kinerja prioritas pemda dan capaian prioritas area perubahan. Mulai dari penyederhanaan birokrasi, peningkatan pelayanan publik.

Selanjutnya, penguatan integritas dan pengawasan, pengimplementasian SPBE, pengukuran kinerja individu dan pengembangan kompetensi individu pegawai dan deregulasi kebijakan.

“Memastikan APBN/APBD efektif digunakan untuk program/kegiatan yang berdampak pada pencapaian sasaran prioritas saat ini, seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan,” kata Budi.