Polresta Banjarmasin mengamankan sidang tipikor dikawal 1.000 GP Ansor

id Polda kalsel, polresta banjarmasin, tipikor, mardani h maming

Polresta Banjarmasin mengamankan sidang tipikor dikawal 1.000 GP Ansor

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito saat memimpin pengamanan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menghadirkan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sebagai saksi, Senin (25/4/2022). ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin mengamankan sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin yang dikawal 1.000 anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami mengerahkan 300 personel dibantu juga dari Polda Kalsel untuk mengamankan jalannya persidangan hari ini," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Senin.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada massa dari Nahdlatul Ulama karena mampu untuk sama-sama menjaga situasi aman dan kondusif selama persidangan.

Bahkan, massa yang berada di areal luar gedung Tipikor Banjarmasin pun bisa tertib dan tidak mengganggu lalu lintas pengguna jalan lain.

"Alhamdulillah, kerja sama yang baik untuk Banjarmasin aman dan damai ini," tuturnya.

Sabana menegaskan pula bahwa pelayanan pengamanan massa tetap mengedepankan sikap ramah dan humanis sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rikwanto.

Terlebih pada bulan suci Ramadan saat ini, masyarakat diimbau agar saling menghargai kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menghadirkan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sebagai saksi dikawal massa GP Ansor dan Banser Nahdlatul Ulama, Senin (25/4/2022). ANTARA/Firman


Kehadiran seribu GP Ansor dan Banser Nahdlatul Ulama itu merupakan aksi solidaritas dan untuk memberikan dukungan moril terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming yang jadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H. Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu.

Kesaksian Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu ketika terdakwa sebagai anak buahnya menjabat Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang kini didakwa menerima suap disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait dengan pengalihan izin usaha pertambangan.

Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel Teddy Suryana menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengamankan jalannya persidangan hingga massa yang hadir juga bisa tertib.

"Polisi sangat humanis. Untuk keamanan persidangan, setiap orang yang masuk juga diperiksa agar tidak ada penyusup di luar barisan Nahdlatul Ulama," katanya.