Lampung Timur (ANTARA) - Kapolres Lampung Timur AKBP Zaki Alkazar Nasution menggelar jumpa pers terkait proses hukum atas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Jumpa pers di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3), dihadiri Forkopinda Lampung Timur, di antaranya Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, Perwakilan Kodim 0429 Lamtim, kejaksaan, pengadilan negeri dan sejumlah tokoh adat di Lampung Timur.
"Kami Polres Lampung Timur akan sampaikan rilis tindak pidana pemerasan dan tindak pidana perusakan yang terjadi pada hari Jumat, 11 Maret, di Polres Lampung Timur," kata Kapolres Zaki Alkazar.
Kapolres terlebih dahulu menjelaskan ihwal terjadi tindak pidana pemerasan.
Kronologisnya, kata AKBP Zaki Alkazar Nasution, pada Selasa (8/3), korban sempat datang ke Polres Lampung Timur dan berkonsultasi ke anggota Satreskrim Polres Lampung Timur. Kemudian korban pergi untuk menemui pelaku, tapi ia tidak membuat laporan polisi.
"Korban belum membuat laporan polisi, tidak membuat laporan polisi karena merasa terancam oleh pelaku yang hendak menaikkan beritanya agar lebih hot, jika tidak diberikan sejumlah uang," ujar Kapolres.
Selanjutnya, pada saat penyerahan uang dilihat oleh anggota polisi.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri. Karena memang setelah terima uang pelaku pergi, dan langsung dikejar anggota Polres Lampung Timur dan sempat kehilangan jejak," ujarnya. Kemudian polisi ke rumahnya.
"Memang benar, setelah anggota menunggu di rumahnya, pelaku datang, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan sepeda motor yang digunakan pelaku menerima uang, lalu dibawa ke Polres Lampung Timur," ujarnya pula.
Selanjutnya, terkait kejadian tersebut, kata Kapolres lagi, pada Jumat, 11 Maret, insan pers PPWI Lampung menggelar aksi solidaritas di Mapolres Lampung Timur.
"Aksi solidaritas itu meningkat dengan memasuki Mako Polres Lampung Timur dan melakukan perusakan sejumlah papan bunga ucapan selamat yang salah satunya dikirim oleh tokoh-tokoh adat," ujarnya pula.
"Kemudian, rombongan PPWI yang dipimpin Bapak Wilson Lalengke, seperti yang diketahui dalam rekaman video, Bapak Wilson Lalengke melakukan tindakan marah-marah di Polres Lampung Timur dan melakukan intimidasi kepada anggota Humas Polres Lampung Timur," katanya..
Usai kejadian itu, Zaki menyatakan menemui Wilson Lalengke di ruangannya dan menjelaskan ihwal kasus hukum oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan.
"Saya ajak ke ruangan dan jelaskan, karena yang diminta klarifikasi. Saya jelaskan bahwa penangkapan itu telah sesuai SOP, dan saya minta jika ada kesalahan SOP dari anggota tolong disampaikan sesuai saluran-saluran yang ada," kata Zaki.
Seterusnya, pada hari Jumat, terbit laporan polisi, yang dilaporkan oleh sejumlah tokoh adat yang tidak terima papan bunga ucapan yang diberikan ke Polres Lampung Timur dirusak. Pada Sabtu siang, dilakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke di sekitar Mapolda Lampung.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan polisi pada perkara tindak pidana pemerasan berupa satu lembar bukti transfer, satu sepeda motor, uang tunai Rp1.100.000, satu unit HP. Tiga set papan bunga, satu buah kayu penyangga papan bunga, satu buah flashdisc, dua unit HP.
Adapun pasal yang dikenakan terkait perkara pemerasan, 368 KUHP subsider Pasal 369, Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP juncto Pasal 55.
Tersangka sebanyak empat orang ID, WL, ED, dan SN.
Baca juga: Penangkapan Ketum PPWI jadi pintu masuk penertiban organisasi pers
Baca juga: Ketua PPWI minta maaf kepada kepolisian dan tokoh adat
Baca juga: Polisi terus proses pemeriksaan Ketua PPWI terkait perusakan papan bunga
Kapolres Lampung Timur jelaskan kronologi penangkapan Wilson Lalengke
Aksi solidaritas itu meningkat dengan memasuki Mako Polres Lampung Timur dan melakukan perusakan sejumlah papan bunga ucapan selamat yang salah satunya dikirim oleh tokoh-tokoh adat.