Bandarlampung sosialisasikan kemudahan perizinan berbasis risiko

id Bandarlampung,Lampung,Perizinan,Usaha,Izin usaha,Perizinan berbasis resiko

Bandarlampung sosialisasikan kemudahan perizinan berbasis risiko

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi, saat dimintai keterangan. Selasa, (16/11/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS).

"Jadi kita ini melakukan sosialisasi perizinan usaha di daerah, yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 terkait perizinan usaha berbasis resiko," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Muhtadi, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, sosialisasi ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan batu kepada masyarakat terkait perizinan berbasis risiko melalui sebab hal ini berbeda dengan proses perizinan usaha yang sebelumnya.

"Jadi masyarakat yang ingin mendapatkan perizinan usahanya sekarang dapat mengajukan secara online melalui aplikasi OSS yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata dia.

Dia mengatakan bahwa di dalam perizinan OSS tersebut nantinya akan ketahuan apakah izin usahanya masuk dalam kategori risiko rendah, menegah rendah atau menengah tinggi dan tinggi.

"Kalau dia izinnya menengah rendah dan rendah verifikasinya hanya dilakukan oleh sistem dan perizinannya akan terbit secara otomatis namun bila izinya tergolong menengah tinggi dan tinggi barulah permohonan izin mereka diverifikasi sesuai kewenangannya, bisa kabupaten/kota, provinsi atau pusat," kata dia.

Namun yang pasti, lanjut dia, tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Bandarlampung dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal di Bandarlampung.

Kemudian, memberikan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman dengan sasaran meningkatkan investasi penanaman modal serta jumlah pelaku usaha yang memiliki bidang usaha.

"Selain itu juga untuk meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha di Bandarlampung dan meningkatkan kualitas fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam fasilitasi investasi," ujarnya.