KPK panggil Bupati Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa

id BUPATI BANDUNG BARAT,AA UMBARA SUTISNA,KPK,KORUPSI PENGADAAN BARANG COVID-19,ANDRI WIBAWA

KPK panggil Bupati Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa

Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) Totoh Gunawan (tengah) dibawa menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Selain menahan Totoh Gunawan, KPK juga menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan putranya Andri Wibawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat, memanggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan wiraswasta Andri Wibawa (AW) yang juga anak sang bupati itu.

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Kamis (1/4).

KPK telah menahan Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang PM Kodam Jaya Guntur.

Sedangkan Umbara dan anaknya yang telah dipanggil pada Kamis (1/4) mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (8/4) juga telah menggeledah lima lokasi yang berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari Totoh dan pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus.

Dari lima lokasi ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen yang diduga terkait dengan kasus.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ucap Fikri.

Dari pengadaan itu KPK menduga Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sebelumnya pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan pengalihan anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial.

Sedangkan Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bantuan sosial JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar.