Meulaboh (ANTARA) - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) atau honorer di Kabupaten Aceh Barat dilarang bermain gim daring saat jam kerja, karena dapat mengganggu kinerja dalam melayani kepentingan publik.
"Bagi PNS dan THL (honorer) yang kedapatan bermain gim daring akan mendapatkan sanksi tegas. Khusus honorer akan berdampak terhadap perpanjangan kontrak kerjanya," kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar kepada ANTARA, di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya larangan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 800/127 tentang Larangan Bermain Gim Daring (Game Online) yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS pada tanggal 17 Februari 2020.
Di dalam surat tersebut ditegaskan kepada seluruh kepala dinas, badan dan kantor agar mengawasi seluruh PNS dan tenaga honorer agar tidak bermain gim daring saat jam kerja.
Selain itu, kata Amril, Pemkab Aceh Barat akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan bermain gim daring sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
"Sedangkan bagi tenaga honorer yang melanggar akan berdampak terhadap evaluasi perpanjangan kontrak kerjanya," katanya.
Ia juga menegaskan larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja para abdi negara di daerah ini.
PNS dan honorer di Aceh Barat dilarang main gim daring
Sedangkan bagi tenaga honorer yang melanggar akan berdampak terhadap evaluasi perpanjangan kontrak kerjanya, katanya