Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Mesuji

id polda mesuji, gagalkan penyeludupan sabu, tangkap dua tersangka

Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Mesuji

Barang bukti sabu yang diamankan petugas (ANTARA/Deddy Irawan)

Mesuji (ANTARA) - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu dari Provinsi Riau dan menangkap  dua tersangka sebagai kurir di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan Hotel Keluarga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung. 

Kasubdit 1 Ditnarkoba Kompol Hendriansyah, di Mesuji,  Minggu,  menerangkan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu itu ada di dalam kendaraan Daihatsu Xenia nomor polisi BM 1947 TW yang sedang parkir di depan hotel keluarga.

Kedua pelaku yang diringkus bernama Hambali (27) , asal dari Kubang Keramat sakti RT/RW 002/002 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan M. Ridho alias Keling (24) asal dari Lorong Keramat RT 004 RW 002 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis penangkapan dijelaskannya, pada Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 23:30 WIB tim opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau.

Kemudian dilakukan penyelidikan serta berhasil dilakukan penangkapan terhadap kurir yang akan mengantar sabu dua tersangka dan barang haram itu didalam kendaraan Daihatsu Xenia no polisi BM 1947 TW yang sedang parkir di depan hotel keluarga.

Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi 5  bungkus plastik berwarna hijau merk Guanyinwang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit hanphone Samsung tipe S9 plus warna hitam, satu unit hanphone Samsung tipe A21s warna biru dan keterangan dari Hambali bahwa sabu tersebut didapatkan dari Ilham atas perintah Joni (DPO).


"Semua barang bukti tersebut diamankan tim Subdit 1 Ditresnatkoba Polda Lampung," tambah Hendriansyah.