Bandarlampung (ANTARA) - Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap tiga pelaku penjualan gading gajah.
"Pelaku ditangkap di Pringsewu pada Rabu (23/9) sekira pukul 22.15 WIB, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim TNBBS Lampung meringkus tiga orang terduga pelaku penjual gading gajah.
Ketiga orang itu, yakni BT alamat Kelurahan Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian TW alamat desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah dan AS alamat Desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.
Barang bukit yang berhasil diamankan dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
Pj Gubernur Lampung sebut kesiapan buffer stok efektif tangani bencana
Senin, 18 November 2024 20:42 Wib
Populasi ternak di Lampung capai 660.191 ekor
Senin, 18 November 2024 19:57 Wib
Rahmat Mirzani Djausal siap perkuat upaya pelestarian budaya Lampung
Senin, 18 November 2024 19:46 Wib
Pemprov Lampung laksanakan makan bergizi ibu hamil menyusui pada 22 November
Senin, 18 November 2024 18:33 Wib
SMAN 4 Metro Lampung juara 3 Futsal AXIS Nation Cup 2024
Senin, 18 November 2024 17:50 Wib
Kawanan gajah liar di Suoh Lampung Barat rusak pemakaman umum
Senin, 18 November 2024 17:02 Wib
Jelang Pilkada, Pj Gubernur Lampung: Penundaan bansos segera dilakukan
Senin, 18 November 2024 16:59 Wib
KPU Bandarlampung gelar simulasi pemungutan suara di Lapas Rajabasa
Senin, 18 November 2024 15:44 Wib