Pemkot Bandarlampung raih peringkat 2 MCP dari KPK

id KPK RI,Penilaian MCP Bandarlampung,Pemkot, KPK, MCP

Pemkot Bandarlampung raih peringkat 2 MCP dari KPK

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK RI, Dian Patria dan Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat penyampaian rencana aksi MCP, Kamis (21/11/2019). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung (Pemkot) meraih peringkat ke 2 dari 15 Kabupaten/kota dan Provinsi Lampung dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Korsupgah Wilayah III KPK RI.

"Capaian yang didapatkan oleh Pemkot bukan tolok ukur sebab bukan tidak mungkin di lapangan tidak ada penyimpangan. Yang penting adalah data yang disajikan oleh mereka harus sesuai dengan fakta lapangan, jangan sampai ketika cek ke lapangan kenyataannya berbeda ini akan menjadi masalah," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK RI, Dian Patria, di Bandarlampung Kamis.

Baca juga: Capaian MCP Bandarlampung semester pertama hanya 26 persen

Dia melanjutkan capaian dari Pemkot dari tujuh indikator penilaian secara keseluruhan mendapatkan nilai 83 persen sehingga duduk di peringkat ke 2.

Dian pun mengapresiasi Pemkot yang telah berusaha mengunggah seluruh indikator rencana aksi ke dalam sistem sehingga capaian MCP meningkat secara drastis yang membawanya dari peringkat ke 12 menjadi peringkat ke 2 se-Provinsi Lampung.

Baca juga: KPK dampingi program Pemkot Bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan capaian MCP ini adalah berkat kerja sama dan kerja keras dari seluruh OPD yang berada di lingkungan Pemkot.

"Nilai belum maksimal karena ada beberapa indikator yang nilainya masih rendah, sehingga ke depan diharapkan nilai yang masih rendah untuk diperbaiki. Mudah-mudahan penilaian MCP ini ke depan akan meningkat. Bulan Desember 2019 kita akan dinilai lagi oleh KPK dan saya minta semua harus sudah sempurna," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Siap Ikuti Aturan KPK