Perusahaan penggemukan sapi digugat terkait investasi Rp3,7 miliar

id Perusahaan sapi, digugat, 3,7 miliar, Lampung.Antaranews.com

Perusahaan penggemukan sapi digugat terkait investasi Rp3,7 miliar

Sidang perdata atas dugaan perkara investasi senilai Rp3,7 miliar. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Perusahaan penggemukan sapi PT Juan Jaya Abadi Alam menjalani sidang perdata atas gugatan Sigit Riyanto dalam perkara dugaan investasi uang untuk bisnis pembelian pakan sapi milik PT Juan Jaya Abadi Alam senilai Rp3,7 miliar.

"Kami juga menggugat Hendra Yudi (tergugat I) yang merupakan karyawan dari perusahaan itu," kata penasihat hukum penggugat, Irwan Aprianto dan Fita Ariansyah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/8).

Dia melanjutkan dalam sidang tersebut pihaknya mempertanyakan uang investasi milik kliennya yang telah diberikan kepada Hendra Yudi yang merupakan karyawan perusahaan PT Juan Jaya Abadi Alam (tergugat II) itu.

Menurut dia, Hendra Yudi telah bertindak dan berbuat sebagai karyawan aktif atas nama perusahaan yang berada di Sidomulyo, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Hendra Yudi menjabat sebagai General Manager Affair PT Juan Jaya Abadi Alam yang tugasnya adalah menjalin kerja sama dengan para supplier pakan ternak," kata dia.

Dalam posisi jabatannya, Hendra Yudi membuka bisnis di perusahaan yang berbentuk investasi uang. Uang senilai Rp3,7 miliar yang telah diinvestasikan itu rencana diperuntukkan pembelian pakan sapi milik perusahaan tersebut.

"Tindakan itu dilakukan pada bulan Agustus tahun 2018," kata dia lagi.

Pada saat itu, lanjutnya, Hendra Yudi mengajak kliennya untuk investasi berupa uang. Saat dijelaskan, kemudian kliennya tertarik untuk berinvestasi. Namun pada bulan November 2018, Hendra Yudi ditanya kliennya perihal perjanjian bisnis tersebut.

"Saat ditanya ke perusahaan, ia sedang cuti 12 hari sampai akhirnya ia menghilang dan pihak perusahaan mengaku tidak mau tahu. Jadi secara teknis Hendra Yudi lah yang langsung berhubungan dengan para supplier pakan sapi," katanya.

Sidang gugatan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi yang merupakan seorang penasihat hukum dan konsultan. Dalam keterangan saksi, pihak penggugat menilai bahwa keterangan itu tidak sesuai dan keluar dari pengetahuannya. 

"Para saksi yang hadir tidak mengetahui bisnis itu, karena bisnis itu adalah bisnis dari perusahaan dan sudah ada kop surat. Bahkan saksi mengaku tidak ada hubungannya dengan Hendra Yudi, jadi menurut saya semua keterangan sudah menyimpang dari permasalahan ini," katanya dalam persidangan.

Penasihat hukum dari PT Juan Jaya Abadi Alam, Rozali Umar mengatakan pihaknya menghadirkan saksi untuk mengutamakan kebenaran formilnya. Menurut dia uang yang diperoleh dalam perkara ini merupakan bisnis pribadi dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan.

"Pengakuan Sigit (penggugat) bahwa uang itu bukan miliknya melainkan milik bosnya, sehingga dia dikejar-kejar. Ternyata Sigit sudah menikmati bunganya, dan yang tersisa hanya pokoknya," katanya pula.

Dia membenarkan bahwa Hendra Yudi telah menerima uang dari Sigit. Namun, uang tersebut tidak masuk ke perusahaan. Uang tersebut hanya diketahui oleh keduanya yang langsung transfer antar-rekening.

"Proses pengembaliannya antara Sigit dan Hendra, jadi perusahaan tidak tahu menahu. Perusahaan juga bergerak di dua bidang bisnis yakni pengadaan penggemukan sapi dan pengadaan makan ternak. Nah, pengadaan makan ternak itu sistem beli, bukan investasi," katanya lagi, di hadapan hakim.