LBH Dampingi Warga Adukan Dugaan Perumahan Fiktif

id lbh bandarlampung, direktur lbh bandarlampung, alian setiadi

LBH Dampingi Warga Adukan Dugaan Perumahan Fiktif

Ilustrasi LBH Bandarlampung (lbhbandarlampung.org)

...Warga yang merasa tertipu merupakan konsumen atau pembeli perumahan yang dibangun oleh PT PGP...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mendampingi ratusan warga yang melaporkan dugaan menjadi korban penipuan perumahan fiktif PT Patala Global Perdana (PGP) ke Polresta Bandarlampung.

"Ratusan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan perumahan oleh PT PGP itu telah mendatangi Polresta Bandarlampung untuk mengadu dan melapor terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pengembang perumahan itu," kata Staf LBH Bandarlampung Kodri Ubaidillah selaku Penanggungjawab Perkara, mendampingi Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Kamis.

Warga yang merasa tertipu merupakan konsumen atau pembeli perumahan yang dibangun oleh PT PGP.

"Kami telah mendampingi tujuh korban konsumen investasi perumahan oleh PT PGP untuk membuat laporan polisi di Polresta Bandarlampung," kata Kodri.

Pengaduan warga itu, antara lain diterima LBH Bandarlampung dari konsumen perumahan yang ditengarai bermasalah, dibangun oleh pengembang PT PGP dan menaungi empat kawasan perumahan, yakni Perumahan Bumi Kesuma Residence di Sukadanaham Bandarlampung, Perumahan Bumi Rajabasa Residence di Kecamatan Rajabasa, Perumahan Bumi Kedamaian Residence di Kecamatan Kedamaian, dan Perumahan Candi Mas Natar Residence di Natar, Lampung Selatan.

Ratusan warga yang sudah memesan perumahan yang dipasarkan oleh perusahaan tersebut telah memberikan kuasa khusus kepada LBH Bandarlampung.

Sebagian besar perumahan yang dibangun oleh PT PGP itu adalah perumahan bersubsidi, seperti Perumahan Bumi Rajabasa Residence, Bumi Kesuma Residence, dan Candi Mas Residence seluruhnya merupakan perumahan bersubsidi.

Para konsumen perumahan itu mengeluhkan bahwa mereka sudah menyetorkan uang sebesar Rp25 juta hingga Rp375 juta kepada PT PGP. Penyetoran uang dilakukan setelah memesan rumah yang diinginkan kepada PT PGP sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka (DP) perumahan dimaksud.

Realitasnya kebanyakan warga sudah melunasi DP sejak 2016 sampai 2017 awal, namun sampai sekarang belum ada kejelasan rumah yang mereka beli. Pengembang dimaksud telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembangunan perumahan pada 31 Mei 2017 dan menjelaskan bahwa pembangunan perumahan akan dilanjutkan paling lambat pada bulan Juli 2017, apabila sampai pada waktu yang sudah ditentukan belum berjalan maka pihak perusahaan akan bertanggung jawab penuh terhadap konsumen perumahan tersebut.

LBH Bandarlampung menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban atas pembelian rumah yang bermasalah itu, dengan melampirkan identitas diri, berkas-berkas pengajuan perumahan dan bukti-bukti pembayaran, sehingga terkumpul oleh posko mencapai 114 orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

"Masyarakat yang mengadu itu datang langsung ke kantor LBH Bandarlampung, melalui telepon dan email," kata Kodri lagi.

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi dengan tegas menyatakan bahwa mendapatkan perumahan yang layak merupakan hak bagi setiap warga negara. Terlebih dalam permasalahan ini, perumahan yang dibangun oleh PT PGP sebagian besar merupakan perumahan bersubsidi.

Ia menyatakan, dilihat dari peruntukannya, perumahan bersubsidi merupakan perumahan yang diberikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

LBH Bandarlampung, menyikapi telah ditangkap dan ditahan terduga pelaku penipuan tersebut oleh jajaran Poresta Bandarlampung menyampaikan apresiasi atas kinerja pihak kepolisian yang sudah mengamankan terduga pelaku penipuan pengadaan perumahan yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Poresta Bandarlampung untuk bersikap objektif dan mengungkap keterlibatan oknum yang merugikan masyarakat dalam kasus itu," katanya pula.

LBH Bandarlampung juga mengimbau kepada korban perumahan di daerah ini, untuk melaporkan kasusnya dengan membawa bukti-bukti pembayaran perumahan ke Polresta Bandarlampung.

(ANTARA)