LPM Sarankan Dana Desa untuk Pengembangan SDM

id ketum lpn eni maulani, penggunaan dana desa

LPM Sarankan Dana Desa untuk Pengembangan SDM

Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Eni Maulani Saragih. (ist)

...Selama ini pemanfaatan dana desa hanya untuk membangun infrastruktur seperti membangun jalan atau jembatan, tetapi mereka belum menggunakannya untuk pengembangan sumber daya manusia yang lebih berkesinambungan, kata Eni...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menyarankan agar dana desa digunakan tidak hanya untuk membangun infrastruktur, tetapi juga untuk pengembangan sumber daya manusia.

"Selama ini pemanfaatan dana desa hanya untuk membangun infrastruktur seperti membangun jalan atau jembatan, tetapi mereka belum menggunakannya untuk pengembangan sumber daya manusia yang lebih berkesinambungan," kata Ketua Umum LPM Eni Maulani Saragih di Jakarta, Senin (6/11).

Dia mengatakan program yang lebih berkesinambungan itu diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa, seperti pembangunan bank sampah, untuk itu setiap desa akan memiliki program pengembangan yang berbeda disesuaikan dengan keunggulan desa tersebut.

Eni mengatakan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat perdesaan itu sendiri, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilki.

Dalam menyusun rencana pembangunan, kepala desa memiliki peran yang sangat besar dalam memutuskan rencana maupun program.

LPM ikut berperan dalam menyusun Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) yang diputuskan melalui rembuk desa.

Untuk membantuk sistem administrasi LPM akan bekerja sama dengan BPK melakukan pelatihan bagi kepala desa agar memahami prosedur administrasi dan mampu membuat laporan pertanggungjawaban dana desa.

Pada 2017, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp60 triliun. Dengan jumlah tersebut maka sebanyak 74.958 desa di seluruh Indonesia mendapat jatah masing-masing Rp800 juta per bulan.

(ANTARA)