Alokasi Pupuk Urea Lampung 228.500 Ton

id kadis tangan edi yanto copy, stok pupuk

Alokasi Pupuk Urea Lampung 228.500 Ton

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

...Lampung juga mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK sebesar 129.500 ton, Za 17.961 ton dan organik 26.400 ton, kata Edi...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Provinsi Lampung pada 2017 mendapat alokasi pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 228.500 ton dan jenis SP-36 sebanyak 42.635 ton.

"Lampung juga mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK sebesar 129.500 ton, Za 17.961 ton dan organik 26.400 ton," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto di Bandarlampung, Rabu (15/3).

Ia menyebutkan pengalokasian pupuk bersubsidi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99/2016 tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.

Pergub Lampung itu, lanjutnya, juga mengatur pendistribusian untuk kabupaten dan kota se-Lampung.

Ia menjelaskan berdasarkan catatan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, pelaksanaan Pergub Lampung Nomor 99/2016 tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung, pada 2017 akan diikuti oleh 23 kecamatan, 262 desa, 3.254 Poktan, 174 kios penyalur dan 47 distributor di seluruh kabupaten/kota.

"Pola baru tersebut mulai April hingga September 2017 sesuai musim tanam di masing-masing kabupaten dan kota," kata dia.

Sebelumnya, lanjut dia, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo di Kota Metro, Selasa (14/3) secara resmi mencanangkan distribusi pupuk bersubsidi berpola sistem penagihan (billing) di Provinsi Lampung.

"Penerapan sistem itu untuk mengatasi permasalahadistribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung," ujarnya.

Ia mengatakan uji coba pola sistem penagihan penyaluran pupuk bersubsidi itu telah dilakukan di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang diresmikan pada 6 April 2016.

"Diharapkan dengan sistem ini dapat menjaga kestabilan harga eceran tertinggi (HET) dan memberikan kemudahan bagi perusahaan pupuk untuk berkoordinasi dengan pemerintah," katanya.

Selain itu, pola itu memberikan dampak yang positif terutama dalam hal pemenuhan pencapaian tujuan enam tepat, yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, mutu, tempat dan harga.

Edi Yanto menambahkan bahwa langkah terobosan itu diminati banyak petani karena memberikan kelebihan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kepastian ketersedian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani. Sedangkan, untuk distributor dan pengecer, mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan.

"Jika kelompok tani kekurangan modal untuk penebusan pupuk bersubsidi, melalui pola ini akan diberikan pinjaman berupa skim kredit oleh PT Bank Lampung untuk penebusan pupuk bersubsidi," katanya. (Ant)