Polda Lampung Tertibkan Penggunaan Airsoft Gun

id Polda Lampung Tertibkan Penggunaan Airsoft Gun, kapolda lampung, edwar syah pernong

Airsoft gun ini banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, bahkan sering digunakan untuk menakut-nakuti oleh para penjahat
Bandarlampung, 6/11 (Antara) - Kepolisian Daerah Lampung akan menertibkan penggunaan mainan serupa senjata api atau airsoft gun di lingkungan masyarakat daerah itu.

"Airsoft gun ini banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, bahkan sering digunakan untuk menakut-nakuti oleh para penjahat," kata Kapolda Lampung, Brigjen Edward Syah Pernong, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, beberapa kali pihaknya mendapatkan senjata-senjata airsoft gun ini dari para pelaku kejahatan.

"Kami segera koordinasikan melalui badan atau klub-klub yang menangani pengeluaran barang-barang tersebut, sehingga tidak ada lagi yang disalahgunakan," kata dia.

Ia melanjutkan, senjata tersebut secara sekilas sangat mirip dengan aslinya, bahkan beratnya juga sudah mendekati unit sebenarnya.

Karena itulah, ia menyatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan dan pendataan atas kepemilikan senjata-senjata tersebut agar tidak menimbulkan hal-hal yang buruk.

Kapolda juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan atas peredaran senjata api ilegal yang masih marak di Lampung.

"Aparat kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran senjata api ilegal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Edward pula.

Ia juga menyebutkan, jajarannya telah menangkap perajin senjata api rakitan yang masih berproduksi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.

"Personel Polres Lampung Tengah berhasil membekuk pelaku pembuat dan pemesan senjata api ilegal di wilayah Kampung Candi Rejo, Sabtu, 31 Oktober lalu," ujar dia.

Menurutnya, tersangka sudah sering memproduksi senjata api ilegal untuk memenuhi pesanan.

"Kami sedang kembangkan dan terus dalami kasus pembuatan senjata api ilegal ini, mengingat sebagian besar digunakan sebagai alat tindak kejahatan," katanya pula.

Saat ditangkap, ia melanjutkan, tersangka RU (35) sedang menyiapkan pembuatan senjata yang dipesan oleh seseorang.