Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Satelit NOA dalam dua pekan terakhir mendeteksi adanya tiga titik api yang berada di Kabupaten Lampung Utara, yaitu berada di Kecamatan Bungamayang, Kecamatan Sungkai Selatan, dan Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lampung Utara, Awal Budiantoro, saat dikonfirmasi terkait potensi kebakaran hutan yang berada di Lampung Utara, di Kotabumi, Rabu (1/7), tiga titik api itu bukan berada di kawasan hutan melainkan di kawasan perkebunan tebu masyarakat.
"Satelit NOA dalam dua minggu terakhir mendeteksi tiga titik api. Berdasarkan laporan itu, Balai Konservasi Sumberdaya Alam Lampung kemudian melakukan pengecekan, dan melihat titik api itu terdapat di perkebunan tebu masyarakat," ujar Awal pula.
Dia menjelaskan, kebiasaan masyarakat di sana usai panen akan membakar daun-daun tebu, tujuannya untuk mempercepat menghilangkan daun tebu tersebut.
"Sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan, namun masyarakat di sana dapat memastikan bahwa mereka membakar, tapi dapat kembali memadamkannya," ujarnya, seraya menegaskan dua titik api itu tidak akan merambat ke hutan karena di wilayah tersebut tidak berbatasan dengan hutan.
Disinggung apakah di kawasan hutan Lampung Utara tidak terdapat titik api, ia mengatakan untuk di kawasan hutan titik api itu ada akan tetapi tidak terdeteksi oleh satelit NOA dan tidak berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.
"Titik api di kawasan hutan itu ada, tapi tidak berpotensi menimbulkan kebakaran hutan yang meluas, karena masyarakat yang membakar dapat kembali memadamkannya. Selain itu, tanah di Lampung khususnya di Lampung Utara bukan tanah gambut," katanya lagi.
Namun, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berada di kawasan hutan atau pun perkebunan untuk tidak membakar saat kemarau seperti saat ini.
"Kami mengimbau agar masyarakat Lampung Utara dapat mengantisipasi kebakaran hutan dengan jangan mencoba membakar hutan atau pun perkebunan karena saat kemarau ini, api dapat cepat membesar dan menyebar. Pihak Dinas Kehutanan dan Pertanian sekali pun sangat melarang membuka lahan dengan cara membakar terlebih dahulu," ujarnya lagi.
Kabupaten Lampung Utara memiliki dua wilayah hutan lindung dan satu hutan produksi, yakni hutan lindung Register 34 Tangkit Tebak seluas 2.800 hektare yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning, Abung Tinggi, Tanjung Raja, dan Abung Pekurun.
Di kabupaten ini terdapat pula hutan lindung Register 24 Bukit Punggur seluas 1.500 hektare di Kecamatan Bukit Kemuning, dan selebihnya masuk wilayah Kabupaten Waykanan, juga hutan produksi Register 46 Way Hanakau seluas 10.005 hektare yang dikelola oleh PT Indutani V Unit Lampung, berada di Kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara.