Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mengajak masyarakat yang ada di daerahnya untuk mengubah perilaku dalam pengelolaan sampah guna menjaga kelestarian lingkungan.
"Mari dimulai hari ini, jangan tunggu besok. Mulai dari detik ini, dan dari diri kita sendiri. Kemudian kita ajak keluarga, lingkungan, semua orang untuk peduli terhadap sampah plastik agar kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Jihan Nurlela berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat melakukan perubahan perilaku terhadap pengelolaan sampah untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada di wilayahnya.
"Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan aksi bersih sampah plastik, ini harapannya tidak hanya simbolis. Tapi menjadi langkah konkret dalam membangun budaya cinta lingkungan serta mendorong kesadaran ekologis di tengah masyarakat Lampung," katanya.
Dia menjelaskan plastik bukan sekadar limbah biasa, melainkan warisan yang mencemari masa depan generasi selanjutnya salah satunya melalui keberadaan mikroplastik jika tidak ditangani dengan kesadaran dan tindakan nyata. Sehingga penting membangun komitmen kolektif untuk membatasi penggunaan plastik sejak sekarang.
“Plastik ini menjadi persoalan yang serius. Bukan hanya soal limbah, tapi soal tanggung jawab kita terhadap masa depan. Dari plastik yang kita tolak, dari sampah plastik yang kita daur ulang, semuanya akan berguna untuk masa depan anak kita dan keberlangsungan hidup di masa depan,” ucap dia.
Ia mengharapkan kegiatan bersih sampah dan pengurangan penggunaan plastik menjadi awal dari gerakan berkelanjutan dalam mengurangi dan mengurai sampah plastik di Provinsi Lampung.
Sebelumnya diketahui di Provinsi Lampung berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, timbulan sampah pada 2022 mencapai 1.648.059,81 ton, dan 407.070,77 ton di antaranya adalah sampah plastik.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Baca juga: Wagub Lampung: Pabrik pemurnian gleserin jadi upaya dukung hilirisasi
Baca juga: Wagub Jihan sebut masyarakat miskin ekstrem di Lampung capai 1 juta jiwa
Baca juga: Wagub Lampung pastikan fokus pembangunan infrastruktur di Pesawaran