Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung melalui juru sita melakukan sita eksekusi jaminan fidusia satu unit kendaraan mobil Honda Brio yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.
Panitera Muda bidang Perdata (Panmud Perdata) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ismono mengatakan, sita eksekusi jaminan fidusia terhadap satu unit kendaraan Honda Brio dengan nomor polisi BE 1751 AAN tersebut merupakan hasil penetapan proses sidang dengan No27/Pdt.Eks.Fds/2024/PNTjk.
"Hari ini kami telah melakukan sita eksekusi yang telah incraht. Sita eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan sita eksekusi tersebut juga merupakan hasil penetapan terhadap PT SGMW Multifimance Indonesia selaku pemohon dan pemilik kendaraan bernama Jihans Siska Arnetta selaku termohon.
Sita eksekusi tersebut, lanjut dia, telah dilakukan di rumah pemohon yang berada di Perum Griya Abdi Negara Blok 13A, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
"Sudah kita eksekusi melalui penetapan yang telah kita bacakan. Namun saat eksekusi unit tidak ada di lokasi dan selanjutnya kami serahkan ke pihak pemohon," kata dia.
Penasihat hukum PT SGMW Multifimance Indonesia, Wagiyo selaku pemohon sita eksekusi mengatakan, setelah dilakukan eksekusi oleh pengadilan pihaknya memberikan waktu selama satu minggu untuk melihat itikad baik pemilik kendaraan agar dapat menyerahkan kendaraan nya ke pihak pemohon.
"Karena di rumah tidak ada yang bersangkutan dan unitnya pun tidak ada maka kami beri waktu satu minggu untuk itikad baik mereka," katanya.
Jika tidak ada itikad baik, lanjut Wagiyo, maka pihaknya ke depan akan melanjutkan proses hukum untuk melaporkan unit tersebut ke Mapolresta Bandarlampung. Ia juga menghimbau kepada termohon agar ke depan dapat memberikan kendaraan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
"Sekali lagi jika tidak ada itikad baiknya untuk menyerahkan unit maka kami akan melaporkan ke Polresta Bandarlampung. Kami tunggu itikad baik termohon," tegas dia.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh puluhan pegawai juru sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selain itu, terlihat juga pengamanan dari Denpom II/3 Lampung.