Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang tersandung kasus pidana pemilu, masih bisa melakukan kampanye sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
"Sebelum inkrah, yang bersangkutan masih bisa berkampanye," kata anggota Bawaslu Lampung Tamri di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, apabila nanti sudah ada keputusan yang mengikat dari pengadilan, barulah Bawaslu akan menyerahkan kepada KPU terkait tidak lanjut pencalonannya.
"Jadi untuk tindak lanjut pencalonannya itu kewenangan KPU. Tapi hal itu setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata dia.
Sehubungan itu, ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi dengan mengikuti perkembangan persidangan Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro.
"Persidangannya sudah jalan, dan dalam waktu satu pekan Pengadilan akan mengambil keputusan atas kasusnya," kata Tamri.
Sebelumnya, Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan dugaan pidana pelanggaran pemilu oleh Qomaru Zaman, mengatakan berkas perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan pada Jumat (25/10).
"Berkas dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11)," kata dia.
Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga menggunakan fasilitas negara yakni berkampanye pada kegiatan bantuan sosial (bansos) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Baca juga: Sidang Qomaru maksimal sepekan, PN Metro minta media massa jaga kondusivitas
Baca juga: Pemprov Lampung perbaiki ruas jalan provinsi rusak di Kota Metro
Baca juga: Pemkot Metro Lampung beri penghargaan ke PLN atas kontribusi pajak