Ekonom UI sebut potensi cukai minuman berpemanis capai Rp6,25 triliun

id cukai minuman berpemanis dalam kemasan,pendapatan negara,UU Kesehatan

Ekonom UI sebut potensi cukai minuman berpemanis capai Rp6,25 triliun

Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menghadiri konferensi pers yang digelar oleh LKBN ANTARA untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/12/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Kita harus punya bangsa yang lebih sehat dan bukan berpenyakit

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp6,25 triliun.

Pengenaan cukai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, sudah terdapat sejumlah usulan terkait besaran tarif cukai tersebut. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan agar besaran tarif cukai tersebut berkisar 2,5 persen.

“Tapi, kemudian pemerintah itu merancang aturan mengenai jenisnya, jadi minuman berpemanis dalam kemasan seperti minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi itu adalah Rp1.500 per liternya,” ujar Telisa Aulia Falianty.

Sementara itu, minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak, seperti sirup, tarifnya diusulkan Rp2.500 per liter.

Ia menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis tersebut penting untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, mengingat kini diabetes menjadi penyakit nomor dua yang paling banyak memakan korban.

Telisa menyampaikan bahwa kini banyak orang yang masih berusia lebih muda darinya yang sudah menderita diabetes.

“Kita harus punya bangsa yang lebih sehat dan bukan berpenyakit. Sudah alarming (mengkhawatirkan) banget nih kondisi kesehatan masyarakat dan generasi muda kita. Masa kita mau generasi muda hancur gara-gara gula gitu kan,” kata Telisa.

Ia pun berharap pemerintah segera menetapkan kepastian waktu kapan pungutan cukai tersebut akan diterapkan. Selain demi kebaikan masyarakat, ia mengatakan bahwa hal tersebut juga dapat memberikan kejelasan operasional bagi para produsen.

“Kalau cukai minuman berpemanis itu kan tadi berkaitan dengan proses produksi di industri atau di pabrik yang mana itu butuh planning (perencanaan). Namanya pabrik, butuh menyesuaikan dulu,” imbuhnya.

Baca juga: Koalisi Gerakan Anti MBDK minta penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan

Baca juga: Perlu regulasi atur masyarakat peroleh minuman berpemanis

Baca juga: Bea Cukai: Harga jual eceran rokok naik pada 2025