Pesisir Barat (ANTARA) - Personel Kepolisian Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pemburu satwa liar yang dilindungi yakni kijang di kabupaten setempat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Lampung Selatan Rabu mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi.
"Pada tanggal 16 Desember 2024, pihak Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI," kata dia.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang empat meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kilogram daging rusa.
Dirinya menegaskan, bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Menurutnya, Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi," ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.