Pj Bupati Lampung Barat serahkan 211 sertifikat PTSL kepada warga

id Lampung Barat ,Sertifikat PTSL ,PJ bupati

Pj Bupati Lampung Barat serahkan 211 sertifikat PTSL kepada warga

PJ Bupati Lampung Barat Nukman saat menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis kepada salah satu warga penerima sertifikat di Pekon (Desa) Tanjung Raya, Kecamatan Sukau. (ANTARA/HO/Kominfo Lampung Barat)

PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat

Lampung Barat (ANTARA) - Penjabat (PJ) Bupati Lampung Barat Nukman menyerahkan sebanyak 211 sertifikat hak atas tanah pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon (Desa) Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.

"PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat," kata Nukman saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Senin.

Ia mengatakan sertifikat PTSL merupakan bagian dari penataan aset yang menjadi rangkaian besar kegiatan oleh kantor pertanahan dengan pemerintah daerah.

"Pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," katanya.

Menurut dia, melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan.

Ia menjelaskan pada tahun 2024 kegiatan PTSL lengkap di Kabupaten Lampung Barat telah diterbitkan sebanyak 1.300 sertifikat tanah dengan rincian Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau (211), Pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau (312), Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau (129), Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau (127), Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit (274), Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit (89), dan Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam (158).

Dari realisasi sertifikat sebanyak 1.300 bidang tersebut, 438 sertifikat diantaranya berupa sertifikat analog dan 862 sertifikat berupa sertipikat elektronik.

Oleh karena itu, ia mengatakan sebagian produk sertifikat yang sekarang merupakan sertifikat elektronik, tentunya lebih nyaman, aman, efisien, simpel, dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional.

Nukman mengingatkan bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.

"Yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah," ujarnya.

Selain itu, khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, ia mengajak agar dapat mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

"Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang," ujar Nukman.

Baca juga: Kemendagri perpanjang dua bulan masa jabatan Pj Bupati Lampung Barat

Baca juga: Petugas evakuasi harimau sumatera yang masuk perangkap di Lampung Barat

Baca juga: Pemilih di Kabupaten Pesisir Barat catat partisipasi tertinggi pada Pilkada Lampung