Pj Sekda Lampung Tengah hadiri kegiatan sosialisasi UGB

id lampung, lamteng, lampung tengah, kabupaten, daerah

Pj Sekda Lampung Tengah hadiri kegiatan sosialisasi UGB

Pj Sekda hadiri kegiatan sosialisasi UGB (ANTARA/HO-Pemkab Lamteng)

Bandarlampung (ANTARA) - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kusuma Riyadi, membuka secara resmi sosialisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang atau barang (PUB) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat beberapa waktu lalu, di rumah makan Prambanan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.

Ketua pelaksana kegiatan, Ari Nugraha Mukti dalam Laporanya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini yang pertama adalah Undang-undang RI nomor 22 tahun 1954 tentang Undian, Undang-undang RI Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Undang-undang RI tahun nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Pajak Undian, kemudian Peraturan Menteri Sosial RI nomor 4 tahun 2021 tentang Undian Gtatis Berhadiah Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, serta peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan di provinsi Lampung.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu membangun sinergitas dan pemahaman terhadap perizinan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang di Kabupaten Lampung Tengah, dengan harapkan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terhadap ketentuan izin pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah (UGB).

Peserta sosialisasi sebanyak 28 orang dari perangkat daerah terkait, Camat, kepala bagian kepala bidang struktur dan pendamping sosial Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu Pj. Sekdakab Lampung Tengah Kusuma Riyadi, sangat menyambut baik dan sangat mendukung dengan diadakannya sosialisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang atau barang (PUB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Kita ketahui bersama UGB dan PUB ditujukan kepada masyarakat guna menunjang kesejahteraan hidup namun sering terjadi penyelewengan sebagai pungutan liar dan pembayaran yang tidak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan,” katanya